Berharap Tidak Ada Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2018

Sabtu, 03 Juni 2017 – 19:26 WIB
Kasubdit Monitoring dan Evaluasi, Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Aang Witarsa Rofik. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada 2017 yang digelar serentak di 101 daerah.

Beberapa catatan yang menonjol antara lain masih adanya warga yang kehilangan hak suara karena belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (e-KTP).

BACA JUGA: Laporan Pertanggungjawaban Dana Parpol Paling Telat 31 Januari

Kasubdit Monitoring dan Evaluasi, Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Aang Witarsa Rofik mengatakan, sejumlah KPU Daerah juga masih mengalami kekurangan dana untuk penyelenggaraan pilkada 2017.

“Sejumlah daerah juga telat mencairkan anggaran pilkada,” terang Aang Witarsa Rofik di Forum Komunikasi Sosial Politik, Dalam Rangka Menciptakan Stabilitas Politik Dalam Negeri, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Mendagri Tjahjo Kumolo: Pancasila Sudah Final Bagi Indonesia

Selain itu, juga ditemukan beberapa kasus KPU Daerah didemo massa pendukung pasangan calon yang dicoret sebagai bakal calon.

Secara khusus, birokrat bergelar doktor itu memberi penekanan pada fenomena calon tunggal yang terjadi di Pilkada serentak 2017. Tercatat, ada sembilan daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon.

BACA JUGA: Teken MoU Penguatan Ideologi Pancasila dengan 63 Rektor, KPI, dan Dewan Pers

Yakni Tebingtinggi, Sorong, Tulang Bawang Barat, Pati, Landak, Kota Jayapura, Maluku Tengah, Kabupaten Buton, dan Tambrauw.

Aang berharap, fenomena calon tunggal tidak terjadi lagi dalam pelaksanaan pilkada serentak pada 2018 yang akan digelar di 171 daerah.

Karena menurut Aang, fenomena calon tunggal menunjukkan kurang siapnya partai politik dalam menyiapkan kadernya sebagai calon pemimpin di daerah.

“Karena bagaimana pun, partai politik menjalankan fungsi kaderisasi. Fenomena calon tunggal menunjukkan terjadinya degradasi peran partai politik dalam menyiapkan kadernya sebagai calon kepala daerah-wakil kepala daerah,” ulas Aang.

Mengenai tingkat partisipasi pemilih di pilkada serentak 2017, rata-rata mencapai 72,19 persen. Bahkan, di 44 daerah, tingkat partisipasi pemilih mencapai 77,5 persen.

“Jadi yang mencapai target hanya 44 dari 101 daerah yang menggelar pilkada 2017,” terang Aang.

Diharapkan, untuk pilkada 2018, tingkat partisipasi pemilih bisa lebih tinggi lagi. Terlebih, pilkada serentak 2018 juga akan diikuti sejumlah provinsi tergolong besar. Antara lain Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laporan Tim Deteksi Dini Harus Terperinci


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler