jpnn.com, JAKARTA - Kepala Subdit Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik Direktorat Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Syamsuddin mengatakan, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan partai politik harus disampaikan paling lambat 31 Januari.
“Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan partai politik paling lambat tanggal 31 Januari setiap tahunnya. Dengan kata lain, laporan harus sudah diserahkan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Syamsuddin.
BACA JUGA: Mendagri Tjahjo Kumolo: Pancasila Sudah Final Bagi Indonesia
Laporan pertanggungjawaban dimaksud, lanjut Syamsuddin, nantinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jika laporan pertanggungjawaban terlambat dilakukan, secara otomatis BPK tidak bisa melakukan pemeriksaan penggunaan uang bantuan dari negara itu.
BACA JUGA: Teken MoU Penguatan Ideologi Pancasila dengan 63 Rektor, KPI, dan Dewan Pers
“Jika terlambat, BPK tida bisa melakukan audit. Konsekuensinya, hak dana bantuan tidak akan disalurkan kepada partai politik yang terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban,” beber Syamsuddin.
Dikatakan, mekanisme pelaporan penggunaan dana bantuan partai politik tersebut dalam rangka menjalankan prinsip pengelolaan uang negara secara transparan dan akuntabel, serta bisa dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Laporan Tim Deteksi Dini Harus Terperinci
Dikatakan, selama ini penggunaan dana bantuan dari APBN/APBD untuk parpol, secara umum masih belum susuai dengan yang diharapkan.
Mestinya, 60 persen dana dimaksud dipergunakan untuk kegiatan pendidikan politik. “Tapi faktanya lebih besar untuk operasional kesekretariatan sehingga pendidikan politik tidak berjalan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, pada tahun anggaran 2016 mengucurkan dana bantuan parpol Rp 932 juta.
Sayangnya, sampai akhir masa tahun anggaran bahkan hingga saat ini, satu dari sembilan parpol belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pemda Mimika. Yakni Partai Gerindra.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Andi Ramli mengungkapkan, bahwa dana itu sudah ditransfer ke rekening sembilan parpol yang mendapatkan suara di dewan.
Sembilan parpol itu yakni Nasdem, PKB, PDIP, Golkar, Gerindra, PAN, Hanura, Demokrat, PBB, PKPI. Namun karena persoalan konflik kepengurusan kala itu, Golkar tidak mendapatkan.
Penyalurannya kata Andi, disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh setiap parpol. Satu suara dihargai Rp 4.600.
Sebelum disalurkan, Kesbangpol melakukan verifikasi kemudian direkomendasikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk dilakukan pembayaran langsung ke rekening partai.
Total dana yang ditransfer ke partai politik sekitar Rp 932 juta tapi menurut Ramli tidak dicairkan seluruhnya, karena Golkar tidak mendapatkan.
Sayangnya, salah satu parpol yakni Gerindra belum menyampaikan laporan kepada Pemda Mimika melalui Kesbangpol.
Belum adanya laporan ini menurut Ramli menjadi salah satu temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Ia sendiri sudah menindaklanjuti dengan melayangkan surat teguran tapi belum juga direspon.
Salah satu konsekuensi jika Gerindra tak kunjung melaporkan penggunaan dana pembinaan parpol itu, maka berikutnya tidak akan mendapatkan bantuan lagi. (sam/sun/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Direktur Poldagri: Usai Pilkada 2018, Masuk Tahapan Pemilu 2019
Redaktur & Reporter : Soetomo