jpnn.com, BENGKALIS - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis di Riau menggagalkan penyeludupan 30 kilogram sabu-sabu di Pantai Sepahat, Desa Tenggayun.
Sejauh ini, polisi menangkap tiga orang yang terlibat kasus itu.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Identitas Pria yang Dibunuh dan Dibakar Pasutri di Bengkalis, Ternyata
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika anak buahnya yang menjadi bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibmas) di Desa Tenggayun dan Desa Api-Api menerima informasi tentang akan adanya transaksi narkotika.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis pun menindaklanjuti info itu.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Obat Ilegal yang Masuk ke Sumut
"Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan bersama timsus (tim khusus) dan Bea Cukai Bengkalis,” kata Indra, Senin (21/11).
Namun, jajaran Polres Bengkalis tidak langsung mendapati para pelaku. Polisi harus melakukan pengintaian selama berhari-hari di Pantai Sepahat.
BACA JUGA: Irjen M Iqbal, Sukses Sirkuit Mandalika, & Doa dari Pulau Seribu Masjid
Akhirnya, upaya polisi mendatangkan hasil. Pada 15 November 2022 sekitar pukul 23.50 WIB, tim pengintai melihat dua orang berbasah-basahan keluar dari air di Pantai Sepahat.
Polisi pun langsung menyergap dua orang yang mencurigakan tersebut. Dua tangkapan polisi itu ialah MH (29) dan HN (45).
“Awalnya dua orang ini mengaku sebagai nelayan yang mencari ikan, tetapi petugas tidak percaya begitu saja,” tutur Indra.
Mantan Kapolres Pelalawan itu menjelaskan MH dan HN tidak bisa mengelak lagi saat menjalani interogasi. Polisi menunjukkan tiga ransel berisi 30 paket sabu-sabu yang disita dari kamar mandi MH.
“Kedua tersangka mengatakan disuruh seseorang berinisial HO alias Eman yang berada di Pekanbaru dengan dijanjikan upah sebesar Rp 2,5 juta per bungkus sabu-sabu,” kata Indra.
Syahdan, Satresnarkoba Polres Bengkalis pun bergerak menangkap Herman Tino alias Eman di Pekanbaru.
“Setelah pelaku Eman diinterogasi, dia mengaku dirinyalah yang memerintahkan MH dan HN,” ucap Indra.
Namun, Eman juga mengaku sebagai kurir. Dia memperoleh order pengiriman sabu-sabu itu dari seseorang berinisial L.
Di depan polisi, Eman mengaku dijanjikan upah Rp 150 juta untuk pengiriman sabu-sabu ke Bengkalis itu.
Indra mengatakan para tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata AKBP Indra.(mcr36/JPNN.com)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi