jpnn.com, NGANJUK - Seorang mantan kepala puskesmas di Nganjuk, Jatim tertangkap polisi.
Dia adalah dokter Wibobo (77), warga Jl Gatot Subroto, Kabupaten Nganjuk.
BACA JUGA: Pengin Anak Laki-laki, Suami Paksa Istri Aborsi 4 Kali, Cerai, Tewas
Wibowo harus siap-siap masuk bui karena telah melakukan praktik aborsi kepada pasangan suami istri yang tega membunuh anaknya sendiri.
Dalam rilisnya, polisi juga membawa tiga tersangka, yaitu pasutri Dewi Setia Budi Rahmawati (28) dan Irman Rifai Agung Nugroho(44).
Kemudian Sumiyanto (39), warga Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Enam Tersangka Praktek Aborsi di Jambi
Menurut Kapolres Nganjuk, AKBP Joko Sadono, penangkapan pelaku bermula setelah ada laporan dari masyarakat, tentang praktik aborsi yang dilakukan pelaku.
Saat polisi melakukan pengecekan, polisi mendapati pasutri berada di rumah pelaku.
BACA JUGA: Niat Mau Aborsi, Ibu Muda Tewas Setelah...Ah Baca aja
"Polisi juga mengamankan barang bukti berupa janin terbungkus plastik hitam dari dalam mobil pasutri ini," kata Joko.
Di hadapan petugas kepolisian, pelaku mengaku memiliki izin praktik berlaku hingga 31 Juli 2017.
Dia memulai praktek aborsi selama tiga tahun lebih dengan pasien dari dalam maupun luar Kota Nganjuk.
"Setiap melakukan aborsi, pelaku menarik tarif Rp 5 juta per pasien," ungkap Joko.
Di samping mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti medis, berupa gunting, timbangan dan alat medis lainnya, serta uang jutaan rupiah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No.35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Klinik Aborsi Digeledah, Ditemukan...Oh Tidak!
Redaktur & Reporter : Natalia