Berhubungan Intim Disaksikan Orang Lain? Simak Hukumnya

Jumat, 15 April 2022 – 16:12 WIB
Ilustrasi - Pasangan suami istri Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Agama Islam mengantarkan praktik hubungan seksual suami dan istri pada tujuan yang baik, yang membedakan manusia dan binatang.

Imam Al-Ghazali dalam karyanya Al-Adab fid Din menyebut sejumlah adab yang perlu diperhatikan pasangan suami dan istri, terkait hubungan seksual.

BACA JUGA: Melihat Kemaluan Pasangan Saat Berhubungan Badan, Bisa Menyebabkan Kebutaan? Simak Hukumnya

Artinya, “Etika berhubungan badan dengan istri antara lain mengenakan wangi-wangian, menggunakan kata-kata yang lembut, mengekspresikan kasih-mesra, memberikan kecupan menggelora, menunjukkan sayang senantiasa, baca bismillah, tidak melihat kemaluan istri karena konon menurunkan daya penglihatan, mengenakan selimut atau kain (saat bercinta), dan tidak menghadap kiblat,” (Lihat Imam Al-Ghazali, Al-Adab fid Din, [Beirut, Al-Maktabah As-Sya‘biyyah], halaman 175).

Dalam Kitab Ihya Ulumiddin, Imam Al-Ghazali menyebutkan di antara adab Islam dalam hubungan seksual adalah merendahkan suara, serta mengadakan cumbu rayu sebelumnya.

BACA JUGA: Tak Tahan Onani di Siang Hari, Batalkah Puasa Kita?

Selain itu, kedua pasangan dianjurkan untuk bertutup dengan kain, tidak terbuka begitu saja.

Adab dalam hubungan seksual suami dan istri juga mengharuskan keduanya untuk melakukan praktik tersebut dalam ruangan tertutup, dalam arti tidak dihadiri oleh orang lain dalam ruangan tersebut selain keduanya.

BACA JUGA: Hukum Mencukur Bulu Kemaluan, Jangan Sampai Lewat ya!

Islam melarang praktik seksual suami dan istri dalam ruangan yang dihadiri oleh orang lain, baik laki-laki maupun perempuan.

Islam melarang hubungan seksual terbuka, dalam arti dilihat oleh orang lain karena sangat tidak baik dipandang dari pelbagai segi.

Artinya, “Hubungan badan suami dan istri haram dilakukan di hadapan orang lain baik laki-laki maupun perempuan,” (Syekh M Nawawi Banten, Uqudul Lujain fi Bayani Huquqiz Zaujain.

Bahkan, hubungan seksual suami dan istri kalau bisa dilakukan tanpa kehadiran siapa pun, termasuk anak atau keponakan sendiri meskipun mereka belum baligh.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler