jpnn.com - DINAS Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Malang siap memberikan bantuan kepada mantan PSK dari eks tujuh lokalisasi di Kabupaten Malang yang telah ditutup. Bantuan berupa pinjaman lunak itu diberikan kepada eks PSK yang memiliki usaha.
Kepala Dinas Koperaso dan UMKM Kabupaten Malang Sukowiyono mengatakan, bantuan itu tidak dalam bentuk kompensasi langsung. Melainkan pinjaman lunak.
BACA JUGA: Giliran Pegunungan di Banyuwangi Dilalap Api
“Artinya mantan PSK yang punya usaha dan menetap di suatu tempat bisa mengajukan bantuan kepada Dinas Koperasi dan UMKM,” kata Sukowiyono seperti dilansir Radar Malang.
Bantuan itu hanya dicairkan bagi mereka yang usahanya jelas. Jika tidak, dikawatirkan akan disalahgunakan.
BACA JUGA: Potensi Kerugian Pertukaran Satwa KBS Capai Rp 840 M
Untuk batuan Koperasi, mereka bisa mengajukan dana hingga Rp 150 juta. Sedangkan untuk UMKM dana pinjaman bisa sampai Rp 50 juta. (lid/mas/jpnn)
BACA JUGA: Setelah Bupati Enthus Ngamuk, Hari Ini RS Kumpulkan Dokter
BACA ARTIKEL LAINNYA... Galau Istri Minta Cerai, Napi Cari Sensasi
Redaktur : Tim Redaksi