jpnn.com - WALAUPUN ada ancaman denda, tetap saja ada warga yang nekat buang sampah sembarangan. Contohnya di kawasan Jalan Plumpang Raya Koja, Jakarta Utara (Jakut) dan di depan pertokoan. Petugas sejak bulan Oktober lalu, telah mendapati 87 orang warga membuang sampah sembarangan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) merekapun langsung ditahan. Hal itu untuk memberi efek jera. Setelah diberi peringatan dan tidak mengulangi, barulah KTP bisa diambil kembali.
Seketaris Kelurahan Rawa Badak Selatan Andi Dirham, mengatakan, adanya sanksi ternyata cukup efektif. "Bulan Oktober cukup banyak. Namun saat ini sudah berkurang jauh. Hanya satu orang yang kedapatan buang sampah sembarangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/10).
BACA JUGA: Ingin Lerai Tawuran, Guru Dikeroyok Pelajar
Jika kedapatan kembali membuang sampah sembarang, untuk mendapatkan KTP yang ditahan, tidak cukup membuat pernyataan. Namun harus disertai surat keterangan dari RTnya. Bahwa yang bersangkutan memang warganya. Dan tidak akan mengulangi. "Kalau sampai tiga kali nekat buang sampah sembarangan, harus RT nya langsung yang datang mengambil," ungkapnya.
Hal itu, agar warga tersebut kapok buang sampah sembarangan. Paslnya, ketua RT tentu akan memperingatkan atau merasa malu, jika ada warganya yang suka buang sampah sembarangan. Pantauan koran ini, tidak hanya di kawasan itu saja banyak sampah dibuang sembarangan. Di kolong tol, juga banyak dijadikan warga untuk buang sampah sembarangan.
BACA JUGA: Buang Sampah Sembarangan, KTP Langsung Ditahan
Wakil Walikota Jakut Tri Kurniadi, mengatakan, sampah yang dibuang sembarangan, memang bisa menyebabkan banjir. "Sampah banyak dibuang sembarangan ke kali. Begitu juga di saluran. Padahal itu bisa menyebabkan banjir. Yang rugi warga juga kalau banjir," pungkasnya. (dai)
BACA JUGA: Sebar Nomor Ponsel, Jokowi Kebanjiran SMS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wasekjen PKS Tuding Jokowi Tak Punya Konsep Benahi DKI
Redaktur : Tim Redaksi