Buang Sampah Sembarangan, KTP Langsung Ditahan

Jumat, 29 November 2013 – 00:30 WIB

jpnn.com - ANCAMAN denda tak serta-merta menghilangkan kebiasaan masyarakat Jakarta membuang sampah sembarangan. Contohnya di kawasan Jalan Plumpang Raya Koja dan di depan pertokoan kawasan Jakarta Utara.

Petugas Pemkot Jakut sejak bulan Oktober lalu telah mendapati 87 orang warga membuang sampah sembarangan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) merekapun langsung ditahan. Hal itu untuk memberi efek jera. Setelah diberi peringatan dan tidak mengulangi, barulah KTP bisa diambil kembali.

BACA JUGA: Sebar Nomor Ponsel, Jokowi Kebanjiran SMS

Sekretaris Kelurahan Rawa Badak Selatan, Andi Dirham, mengatakan sanksi itu ternyata cukup efektif. "Bulan Oktober cukup banyak. Namun saat ini sudah berkurang jauh. Hanya satu orang yang kedapatan buang sampah sembarangan," ujarnya kepada wartawan Kamis (28/11).

Jika warga kedapatan kembali membuang sampah sembarang, maka untuk mendapatkan KTP yang ditahan tidak cukup dengan hanya membuat pernyataan. Sebab, warga arus disertai surat keterangan dari RT tempat tinggalnya.

BACA JUGA: Wasekjen PKS Tuding Jokowi Tak Punya Konsep Benahi DKI

"Kalau sampai tiga kali nekad buang sampah sembarangan,  harus RT-nya langsung yang datang mengambil," ungkapnya.

Hal itu dimaksudkan agar warga tersebut kapok membuang sampah sembarangan. Pasalnya, ketua RT tentu akan memperingatkan atau merasa malu jika ada warganya yang suka buang sampah sembarangan.

BACA JUGA: Terjaring Berkali-kali, Pengemis Harus Dikurung

Menurut Wakil Wali Kota Jakut Tri Kurniadi, sampah yang dibuang sembarangan memang bisa menyebabkan banjir. "Sampah  banyak  dibuang sembarangan ke kali. Begitu juga di saluran. Padahal itu bisa menyebabkan banjir. Yang rugi warga juga kalau banjir," pungkasnya.(dai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Bosan Dengarkan Tuntutan Buruh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler