Berikut Aturan Karantina PPLN Terbaru, Berlaku Besok

Kamis, 06 Januari 2022 – 16:22 WIB
Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan kriteria bagi PPLN terbaru yang akan berlaku mulai besok. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan tiga kriteria bagi pelaku perjalanan internasional yang wajib menjalani karantina selama 10 hari seperti tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 2 Tahun 2022.

Surat itu diketahui tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

BACA JUGA: Luhut Binsar Umumkan Aturan Terbaru Karantina PPLN

Kriteria pertama, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari negara yang telah mengkonfirmasi varian baru Covid-19 wajib menjalani karantina selama 10 hari.

Berikutnya, karantina 10 hari berlaku bagi pelaku perjalanan internasional asal negara yang secara geografis dekat dengan negara transmisi varian baru.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Minta Pejabat yang Melakukan Karantina Mandiri Mematuhi Aturan

Terakhir, karantina 10 hari berlaku bagi pelaku perjalanan internasional dari negara dengan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10 ribu.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut surat keputusan juga mengatur tentang kriteria pelaku perjalanan yang wajib karantina selama 7 hari.

BACA JUGA: Varian Omicron Masuk ke Indonesia, Karantina 10 Hari Dinilai Sudah Tepat

Kriteria itu yaitu bagi pelaku perjalanan internasional asal negara yang secara geografis dekat dengan negara transmisi varian baru.

Selanjutnya pelaku perjalanan internasional dari negara dengan jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10 ribu.

"Jadi, ada karantina dengan jangka waktu 7x24 jam," tulis Wiku dalam keterangan persnya, Kamis (6/1).

Wiku mengatakan penetapan aturan karantina 10 dan tujuh hari ini berlaku per 7 Januari 2022.

Nantinya, pelaku perjalanan internasional wajib dikarantina di tempat akomodasi terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Adapun, lokasi karantina yang dimaksud sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kasatgas Nomor 2 Tahun 2022.

“Tempat karantina terpusat ini masih berlaku hanya bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri seperti pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia karena selesai belajar, pegawai pemerintah yang dinas ke luar negeri dan perwakilan ajang perlombaan atau festival tingkat internasional,”ujar Wiku.

Dia menyatakan ada opsi lain jika ada pegawai pemerintah yang tidak bersedia karantina di lokasi yang telah ditetapkan.

Satgas meminta karantina wajib dilakukan di hotel yang telah ditentukan dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) selain SK Nomor 2 Tahun 2022.

Surat itu berisikan tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE itu menegaskan penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi selama 14 hari di negara yang telah terkonfirmasi varian baru Covid-19, seperti Afrika Selatan, Bostwana Norwegia, dan Perancis.

Penutupan akses masuk berlaku bagi WNA yang secara geografis dekat dengan Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Akses masuk juga ditutup bagi WNA dari negara dengan jumlah kasus Covid-19 lebih dari 10 ribu, yakni Inggris dan Denmark.

Penutupan sementara ini tidak berlaku bagi WNA yang dalam 14 hari tidak memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler