jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan resmi menyesuaikan tarif PPN menjadi 11 persen sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara berangkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
BACA JUGA: Kenaikan Tarif PPN di Depan Mata, Ekonomi Indonesia Dibayangi Risiko Menakutkan
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan ada beberapa barang yang tetap bebas tarif PPN 11 persen.
BACA JUGA: Bu Sri Mulyani, Pengamat Sudah Ingatkan Lho, Kenaikan PPN Berbahaya
BACA JUGA: Catat! Ini Aturan Baru Pajak yang Belaku Hari Ini, 1 April 2022
Adapun jenis barang dan jasa yang tidak ikut kenaikan tarif PPN 11 persen adalah sebagai berikut:
- Barang kebutuhan pokok, seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
- Jasa seperti kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan tenaga kerja
- Vaksin
- Buku pelajaran
- Kitab suci
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
- Mesin
- Hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi; j) emas batangan dan emas granula
- Senjata/alutsista dan alat foto udara.
Selain itu, ada juga barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN, sebagai berikut:
- Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya
- Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga
- Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah. (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul