jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan resmi menerapkan beberapa aturan baru dalam sistem perpajakan nasional sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Pemahaman soal Pentingnya Pajak bagi Perekonomian Negara
"Sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," ujar Neil dalam keterangan yang diterima JPNN.com di Jakarta, Jumat (1/4).
Adapun sejumlah aturan baru pajak yang berlaku hari ini adalah sebagai berikut:
- Tarif PPN berlaku 11 persen naik satu persen dari 10 persen
- Barang dan Jasa tertentu tetap bebas PPN
- Penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen
- Pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu satu persen, dua persen, dan tiga persen
- Layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 milyar tetap diberikan.
Menurut Neilmaldrin, pemerintah akan terus merumuskan kebijakan pajak yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi.
BACA JUGA: 4 Alasan Kenapa Efin Pajak Wajib Disimpan, Penting Banget!
"Membantu kelompok rentan dan tidak mampu, mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah, dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara untuk kehidupan bernegara yang berkelanjutan," tegas Neilmaldrin Noor. (mcr10/jpnn)
BACA JUGA: Pengumuman Penting soal Pajak dari Menkeu Sri Mulyani, Pengusaha Wajib Tahu!
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul