Berikut Daftar Perusahaan dan Lembaga Penerima Insentif Program Mobil Listrik

Kamis, 15 Agustus 2019 – 16:34 WIB
Presiden Jokowi saat melihat mobil listrik karya ITS dalam acara peresmian pengoperasian jalan tol Surabaya - Mojokerto, Selasa (19/12). Foto: Dika Kawengian/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan, pemerintah akan memberikan insentif guna memacu program tersebut.

Seperti yang termaktub dalam Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa insentif tersebut diberikan kepada perusahaan industri, perguruan tinggi atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL berbasis baterai.

BACA JUGA: Menperin Airlangga Bocorkan Isi Perpres Mobil Listrik

BACA JUGA: Menperin Airlangga Bocorkan Isi Perpres Mobil Listrik

Selain itu juga kepada perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan komponen yang bersumber dari perusahaan industri atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri.

BACA JUGA: Anies: Semua Bus Transjakarta Akan Menggunakan Tenaga Listrik

Selanjutnya kepada perusahaan industri yang memenuhi TKDN (Tingkat kandungan dalam negeri) yang melakukan produksi KBL berbasis baterai dalam negeri; perusahaan industri komponen KBL berbasis baterai; perusahaan industri KBL berbasis baterai bermerek nasional; perusahaan yang menyediakan penyewaan baterai (battery swap) motor listrik; perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL berbasis baterai.

Perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah baterai; perusahaan yang menyediakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL berbasis baterai; perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL berbasis baterai dan orang perseorangan yang menggunakan KBL berbasis baterai.

BACA JUGA: Sulteng Strategis jadi Pusat Pembangunan Industri Mobil Listrik

Sementara itu, insentif yang dimaksud baik berupa insentif fiskal maupun nonfiskal, sesuai yang tertuang dalam Pasal 17 ayat (2) Perpres mobil listrik yang telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Juli kemarin.

Pemberian insentif fiskal yang diatur dalam Pasal 19 yang diberikan dapat berupa: insentif bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap (Complete Knock Down/CKD), KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.

Selain itu juga insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM); insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah; insentif bea masuk atas importasi mesin, barang dan bahan dalam rangka penanaman modal, penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor; insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi serta insentif pembuatan peralatan SPKLU.

Termsuk insentif pembiayaan ekspor; insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai; tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah; keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU; dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU; sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis Baterai; dan sertifikasi produk atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL berbasis baterai dan industri komponen KBL berbasis baterai.

Adapun untuk insentif nonfiskal dapat berupa pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu; pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL Berbasis Baterai yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Fusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan pembinaan keamanan atau pengamanan kegiatan operasional sektor rndustri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi perusahaan industri tertentu yang merupakan objek vital nasional.

Dalam Perpres juga menyebutkan semua jenis dan tipe KBL berbasis baterai yang diimpor dan belum didaftarkan serta belum dilakukan pengujian tipe, maka importir yang melakukan importasi kendaraan bermotor wajib mendaftarkan tipe dan melakukan pengujian tipe serta melakukan registrasi dan identifikasi paling lama 12 bulan sejak berlakunya Perpres ini. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Dorong Anies Baswedan Beri Insentif untuk Mobil Listrik


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler