jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) terkait Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), beberapa waktu lalu, namun isi draft Perpres hingga saat ini belum diumumkan.
Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto memberikan sedikit bocoran dari isi Perpres mobil listrik, di antaranya mengatur Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) mobil atau Battery Electric vehicle (BEV).
BACA JUGA: Anies: Semua Bus Transjakarta Akan Menggunakan Tenaga Listrik
"Perpres mengatur TKDN kemudian mengatur mengenai pembagian tugas di kementerian termasuk infrastrukturnya," kata Airlangga di sela pameran Membangun Kemampuan Industri Komponen dalam Negeri di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Airlangga menjelaskan, untuk produksi awal wajib memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimum 35 persen. Ke depannya, Airlangga berharap akan semakin luas lagi.
BACA JUGA: Sulteng Strategis jadi Pusat Pembangunan Industri Mobil Listrik
"Pokoknya TKDN sampai 2023 itu harus mencapai 35 persen," imbuhnya.
Airlangga menambahkan, dalam isi Perpres mobil listrik itu juga mengatur mengenai insentifnya. Insentif ini pun merupakan perubahan dari revisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
BACA JUGA: Jokowi Dorong Anies Baswedan Beri Insentif untuk Mobil Listrik
"Yang Perpres kan mengatur TKDN itu sudah diatur. Kemudian mengatur mengenai pembagian tugas di kementerian termasuk infrastrukturnya, nanti teknis insentifnya ada di revisi Peraturan Presiden (PP) Nomor 41," pungkas dia. (mg9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perpres Mobil Listrik Ternyata Sudah Diteken Jokowi
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian