jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi harus tetap memperhatikan aturan besaran tarif ojek online (ojol) yang sudah berlaku sejak 1 Mei. Mereka diimbau untuk tidak jor-joran memberi harga promo atau diskon kepada konsumen.
Pengawasan pelaksanaan akan dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) daerah masing-masing.
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Serius Tangani Promo Ojol
Berdasarkan surat edaran nomor AJ 502/20/17/DRJO/2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperluas wilayah penerapan besaran tarif ojek online (ojol) di 41 kota/kabupaten per 1 Juli (selengkapnya lihat grafis).
Jumlah tersebut tersebar dalam tiga zona yang telah ditetapkan sebelumnya. Langkah tersebut merupakan upaya lanjutan penerapan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor sebagai alat transportasi umum berdasarkan aplikasi.
BACA JUGA: Dishub Kesulitan Tertibkan Ojol di Bekasi
BACA JUGA: Ananda Gagal PPDB Jalur Zonasi, tak Daftar ke Swasta karena Ortu tak Mampu
”Kami mengambil keputusan untuk menerapkannya secara bertahap. Jika langsung diterapkan untuk seluruh wilayah malah menimbulkan persoalan yang menyebabkan pelaksanaan ke depannya tidak konsisten,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di.
BACA JUGA: Promo Ojek Online Tetap Perlu Diatur
Pelaksanaan besaran tarif di 41 kota/kabupaten tersebut akan diawasi oleh BPTD daerah. Budi mengatakan, pihaknya menggandeng Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub untuk melakukan survei terkait respons masyarakat. Baik dari sudut pandang konsumen maupun pengemudi ojol. ”Saya berharap dalam satu bulan ke depan sudah mendapatkan kesimpulannya,” ujarnya.
Budi menyatakan sudah menyurati perusahaan aplikasi (Go-Jek dan Grab) agar tidak menerapkan tarif promo atau diskon lebih rendah dari tarif batas bawah. Plus, dalam tempo waktu yang terlalu lama. Namun, lanjut dia, bukan berarti pihaknya melarang dua perusahaan aplikasi itu memberi diskon.
”Boleh, silakan. Namun, jangan lebih rendah dari batas bawah. Supaya persaingan tetap sehat,” jelas Mantan Tenaga Ahli Pengkaji Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Lembaga Ketahanan Negara (Lemhanas) itu.
BACA JUGA: Candaan Diego Michiels Sebelum Detik – detik Ijab Kabul Pernikahannya
KPPU bersama Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) akan bertindak sebagai pengawas. Berdasarkan kesepakatan, kata Budi, ada dua cara dalam melakukan pengawasan. Pertama, KPPU akan melihat dan melakukan pengawasan sendiri. Kedua, Dirjen Hubdar membuat surat kepada KPPU mengenai adanya persaingan tidak sehat dari dua perusahaan aplikasi. (han/oni)
Kota dan Kabupaten dengan Tarif Baru Ojek Online
Zona I: Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, Metro, Belitung, Bandung, Semarang, Solo, Jogjakarta, Surabaya, Denpasar, Probolinggo, Pasuruan, Kudus, Madura.
Zona II: Jabodetabek
Zona III: Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Mataram, Kupang, Manado, Gorontalo, Palu, Makassar, Kendari, Ambon, Jayapura.
Zona I:
Biaya jasa batas bawah (per Km): Rp 1.850
Biaya jasa batas atas (per Km): Rp 2.300
Zona II
Biaya jasa batas bawah (per Km): Rp 2.000
Biaya jasa batas atas (per Km): Rp Rp 2.500
Zona III
Biaya jasa batas bawah (per Km): Rp 2.100
Biaya jasa batas atas (per Km): Rp Rp Rp 2.600
Biaya jasa minimal
Zona I: Rp 7 ribu-10 ribu
Zona II: Rp 8 ribu-10 ribu
Zona III: Rp 7 ribu-10 ribu
Sumber: Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 terkait Ojek Online Diterapkan Minggu Depan
Redaktur & Reporter : Soetomo