Berikut Ini Bobot Nilai Materi Tes PPPK

Sabtu, 23 Februari 2019 – 08:03 WIB
Seleksi calon PPPK juga menggunakan sistem CAT. Ilustrasi Foto: Radar Banyuwangi/Dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 yang ikut tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) akan diuji kompentensi bidang dan wawancara. Dalam seleksi kompetensi bidang ada tiga yang dinilai yaitu teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Baik kompentensi bidang maupun wawancara semuanya menggunakan computer assisted test (CAT) ujian nasional berbasis komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

BACA JUGA: Honorer K2 Batam Tempuh Jalur Hukum Lantaran Tak Diangkat Jadi CPNS

BACA JUGA: Perkembangan Kasus Peraih Nilai Tertinggi Tes CPNS tapi Tidak Lulus

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, mengatur jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi kompetensi.

BACA JUGA: Belum Diputuskan, Kelulusan PPPK pakai Passing Grade atau Ranking

Adapun bobotnya meliputi:

a. kompetensi teknis terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 dan salah bernilai 0
b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 dan salah bernilai 0
c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2 dan salah bernilai 0
d. wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0.

BACA JUGA: Informasi Penting untuk Pelamar PPPK Lolos Administrasi

Dalam PermenPAN-RB tersebut juga disebutkan, sebelum tes kompetensi bidang dan wawancara, dilakukan seleksi administrasi untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

BACA JUGA: Ini Surat tentang PP Pembayaran THR PNS Dipercepat, Honorer K2 Muak

Dalam Pasal 4 dijelaskan, seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.

Sedangkan di Pasal 5, seleksi wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Perangkat Desa Setara PNS IIA tak Terealisasi Tahun Ini, Bagaimana PPPK?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler