jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah mengangkat honorer K2 menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun ini masih diliputi sejumlah polemik.
Polemik terkait sumber gaji PPPK, mekanisme seleksi, jumlah kuota, juga masih adanya harapan honorer K2 usia di atas 35 tahun bisa menjadi PNS lewat pintu revisi UU ASN.
BACA JUGA: Niat Baik Pak Jokowi Tuntaskan Honorer K2 Harus Didukung
Berikut pendapat sejumlah anggota DPR terkait masalah ini.
Pertama, Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati mendesak agar seluruh guru honorer K2 diangkat menjadi PPPK tanpa melalui tahapan tes.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Gunakan Portal SSCASN
Setidaknya dua alasan disampaikan Reni. Pertama, para guru honorer K2 sudah menunjukkan dedikasinya sebagai pengajar selama puluhan tahun, meski dengan gaji yang minim.
"Mereka sudah puluhan tahun mengajar. Tidak ada alasan kemudian mereka dilakukan tes. PPPK ini kan sesungguhnya apresiasi untuk jerih payah mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun dalam dunia pendidikan," tegas perempuan berhijab itu saat ditemui JPNN.com beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Polemik Sumber Gaji PPPK dari Honorer K2, nih Respons Bu Ani
Alasan kedua, adalah fakta hingga saat ini Indonesia masih kekurangan tenaga pengajar. Jika seluruh guru honorer K2 diangkat menjadi PPPK, itu pun belum menutupi kekurangan jumlah guru.
Di era pemerintahan Presiden SBY, setiap tahun diangkat 100 ribu honorer menjadi PNS, termasuk guru honorer.
Kedua, Anggota Komisi X DPR Putu Supadma Rudana meminta Presiden Joko Widodo konsisten dengan janjinya mengangkat seluruh honorer K2 menjadi PNS. Utamanya para guru yang telah mengabdikan diri puluhan tahun di sekolah. Jadi, bukan diangkat menjadi PPPK, itu pun lewat mekanisme seleksi.
"Saya kembali mengacu tata kelola honorer ini ke zaman Pak SBY. Presiden SBY setiap tahunnya mengangkat 100 ribu honorer menjadi PNS," kata Putu yang juga wasekjen DPP Demokrat itu, beberapa waktu lalu.
Pengangkatan itu berlanjut selama 10 tahun kepemimpinan Presiden keenam RI tersebut, dengan total honorer yang diangkat sekitar 1 juta orang. Namun proses itu terhenti setelah pemerintahan berganti ke Presiden Jokowi.
"Pada masa pemerintahan Pak SBY dalam sepuluh tahun itu, beliau mengangkat satu juta. Tapi semenjak 2015, itu mandeg semuanya. Aturannya menjadi tidak jelas," jelas wasekjen DPP Demokrat itu.
Ketiga, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo, terkait harapan honorer K2 tua bisa diangkat menjadi PNS dengan payung hukum revisi UU ASN . Firman mengakui proses revisi UU Nomor Nomor 5 Tahun 2014 itu saat ini ngadat di DPR.
BACA JUGA: Polemik Sumber Gaji PPPK dari Honorer K2, nih Respons Bu Ani
Alasannya, Panitia Kerja yang dibentuk Badan Legislasi sampai sekarang juga belum menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
"Ya pemerintah masih belum secara serius untuk membahas UU ini. Itu kan sudah masuk pembahasan tingkat satu, tapi sampai sekarang belum ada keputusan," jelas politikus Golkar itu. (sam/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Percaya Jokowi, Honorer K2: Insyaallah Presiden Baru
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam, Soetomo