jpnn.com, JAKARTA - Mekanisme pendaftaran calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dibuat sama persis dengan rekrutmen CPNS.
Secara umum, seluruh tahapan seleksi PPPK sama dengan rekrutmen CPNS. Dimulai dari usulan kebutuhan, penetapan formasi, tes kompetensi, pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP (nomor induk pegawai).
BACA JUGA: Polemik Sumber Gaji PPPK dari Honorer K2, nih Respons Bu Ani
Serupa tes CPNS, PPPK juga akan menjalani seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Kesemuanya menggunakan CAT (computer assisted test).
"Jadi mekanismenya sama dengan tes CPNS. Karena dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada PNS dan PPPK yang sama-sama ketat rekrutmennya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat sosialisasi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Batam, Rabu, (23/1)
BACA JUGA: Tidak Percaya Jokowi, Honorer K2: Insyaallah Presiden Baru
Bima menyampaikan untuk pengadaan PPPK tahap pertama diprioritaskan pada tiga bidang yakni tenaga pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Untuk mekanisme seleksinya, metode rekrutmen PPPK tidak akan jauh berbeda dengan CPNS. 'Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” terangnya.
BACA JUGA: Terkait PPPK, Andre Garu: MenPAN-RB Jangan Paksa Daerah
Dia menuturkan tanda identitas PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan NIP. Selanjutnya perihal syarat batas usia pelamar tidak terpaku pada aturan maksimal 35 tahun seperti CPNS. Sebaliknya, maksimal usia pelamar PPPK paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
"Dan untuk perjanjian kerja, PP 49/2018 mengakomodasi masa hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan perpanjangan didasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi," ucapnya.
Saat ini, aturan teknis dari PP 49/2018 yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPAN-RB dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian. Untuk pelaksanaan PPPK tahap I Tahun 2019 dilakukan setelah masing-masing instansi selesai lakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPAN-RB dan BKN.
Dalam raker Komisi II DPR RI dengan MenPAN-RB Syafruddin pada 22 Januari 2019, terungkap ada 150 ribu formasi PPPK yang disiapkan untuk honorer K2. Tahap pertama, diangkat 75 ribu tenaga guru, kesehatan, dan penyuluh. Sisanya tenaga teknis dan lainnya diangkat tahap dua, pascapilpres.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan Honorer K2 Sebut Pemerintah Plintat-plintut
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad