Polemik Sumber Gaji PPPK dari Honorer K2, nih Respons Bu Ani

Rabu, 23 Januari 2019 – 15:32 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, skema penggajian PPPK dari honorer K2 masih dikaji. Ilustrasi Foto: Ismail Pohan/Indopos/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Skema penggajian calon PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari jalur honorer K2 yang akan dibebankan ke pemerintah daerah ternyata belum final. Kementerian Keuangan sampai saat ini masih mempelajarinya.

"Nanti saya lihat detalnya karena kan ada beberapa isu dan implikasinya ke APBD. Nanti saya lihat detailnya dulu ya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, menjawab JPNN di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/1).

BACA JUGA: Tidak Percaya Jokowi, Honorer K2: Insyaallah Presiden Baru

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengatakan, pemerintah daerah diwajibkan menanggung gaji PPPK dari honorer K2. Bagi daerah yang menolak, konsekuensinya adalah tidak diberikan formasi PPPK.

"Honorer K2 itu kan paling banyak di daerah. Jadi mereka harus mau menanggung gaji PPPK dari honorer K2. Jangan dibebankan ke pusat lagi," kata Syafruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/1).

BACA JUGA: Terkait PPPK, Andre Garu: MenPAN-RB Jangan Paksa Daerah

Terkait tanggung jawab penggajian ini, Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan pengangkatan honorer K2 menjadi pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Karolin meminta pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi tidak melepas tanggung jawabnya dan tetap komitmen untuk mengangkat honorer K2 menjadi PNS maupun PPPK, termasuk soal penggajiannya. Jangan mau mengangkat honorer menjadi PPPK, namun soal gajinya dibebankan ke pemda.

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 Sebut Pemerintah Plintat-plintut

“Pengangkatan Honorer K2 (menjadi PNS) maupun PPPK jangan lagi membebani daerah,” kata Bupati Karolin.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Gaji PPPK Jalur Honorer K2, Pak Menteri: Pemda Harus Mau


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler