Berinvestasi di Kota Madiun Kian Mudah

Sabtu, 06 Juli 2019 – 02:23 WIB
Ilustrasi makanan hasil produksi UMKM. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, MADIUN - Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, terus melakukan berbagai terobosan untuk memudahkan investor yang ingin berinvestasi.

Kecepatan dalam pelayanan perizinan maupun pengurusan dokumen administrasi menjadi titik fokus yang bakal ditingkatkan oleh Pemkot Madiun tahun depan.

BACA JUGA: Prospek Ekonomi Indonesia Cerah, BI Ajak Investor Global Tanam Modal

Karena itu, berbagai inovasi terus dilakukan. Misalnya, rencana mendirikan mal pelayanan publik (MPP).

BACA JUGA: Pameran Naikkan Potensi Ekspor Sektor Peternakan

BACA JUGA: Perdagangan Dominasi Nilai Investasi

’’Dengan MPP ini tentu segala macam pengurusan izin makin mudah karena terintegrasi di satu tempat,’’ kata Wali Kota Madiun Maidi beberapa waktu lalu.

Konsep pendirian MPP itu sudah disusun seiring telah selesainya pembuatan DED pembangunan kantor DPMPTSP.

BACA JUGA: Perusahaan Rental Pakaian Bermerek Asal Singapura Bidik Peluang Bisnis di Batam

Dari yang ada sekarang satu lantai ditingkatkan menjadi bangunan empat lantai.

Maidi mengungkapkan, dengan fasilitas tersebut, nanti semua bentuk layanan masyarakat, baik perizinan maupun non-perizinan, berada di satu lokasi.

’’Bahkan, layanan di luar pemkot juga bisa ditempatkan di lokasi itu. Misalnya, pengurusan SIM dan paspor,’’ terang mantan sekda Kota Madiun itu.

Sebenarnya urusan pelayanan perizinan di Kota Madiun saat ini sudah lebih mudah dan cepat.

Hal itu seiring diterapkannya Madiun Kota Single Submission (MASS) oleh DPMPTSP Koperasi dan Usaha Mikro.

Sistem tersebut dirancang untuk menjembatani 45 jenis perizinan di luar yang ditangani melalui online single submission (OSS).

Bahkan, Kementerian PUPR sempat menyatakan Kota Madiun bisa menjadi percontohan pelayanan perizinan untuk daerah lain.

Misalnya, penerapan sistem informasi manajemen bangunan (SIMBG). Sebab, semua proses IMB dapat diproses melalui aplikasi tersebut secara cepat.

Kepala DPMPTSP Koperasi dan Usaha Mikro Kota Madiun Harum Kusumawati mengatakan, ada 45 jenis perizinan yang dijembatani melalui aplikasi MASS.

Di antaranya adalah izin tenaga kesehatan, izin penempatan pasar dan izin pemakaian kekayaan daerah.

Dia menyebut, perizinan semacam itu dapat diproses dalam waktu paling cepat tiga hari.

‘’Di sisi lain, kami juga akan melakukan perbaikan agar pelayanan perizinan di Kota Madiun lebih cepat, transparan dan akuntabel,’’ ungkapnya. (her/ota)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Industri Turunan CPO Seksi, Kemudahan Investasi Jadi Kunci


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
investasi   Madiun   investor  

Terpopuler