jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas sejumlah isu yang menyita perhatian publik. Salah satunya kasus AKBP Brotoseno.
Hal itu diungkapkan oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo seusai rapat dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (8/6).
BACA JUGA: AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, IPW Berkomentar
Dia menyebutkan kehadiran dirinya di DPR juga membahas terkait anggaran.
"Kami membahas terkait hal yang saat ini sedang menjadi perhatian publik, khususnya kasus AKBP Brotoseno," kata Listyo kepada awak media.
BACA JUGA: INSPIRA: Polemik AKBP Brotoseno Tak Ada Kaitan dengan Jenderal Sigit, Cukup di Propam
Listyo juga mengungkapkan pihaknya sudah berkomunikasi dan meminta pendapat beberapa pihak terkait kasus tersebut.
"Kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri dengan pemberantasan korupsi," lanjutnya.
BACA JUGA: AKBP Brotoseno Seharusnya Dipecat, 4 Kadiv Propam Polri Melanggar Perkap?
Tak hanya itu, mantan Kabareskrim itu juga menjelaskan pihaknya sudah mengadakan rapat dengan Kompolnas dan Menkopolhukam terkait hal tersebut.
Dia menyebutkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 dan 19 tidak ada mekanisme untuk melakukan tindakan terhadap sesuatu putusan terkait dengan kode etik yang mencederai rasa keadilan publik.
"Oleh karena itu, kami kemudian berdiskusi dengan para ahli dan sepakat untuk melakukan perubahan atau meresivisi Perkap tersebut," pungkas Jenderal Sigit.
Sebelumnya, AKBP Raden Brotoseno yang kembali berdinas di Korps Bhayangkara setelah menjadi narapidana kasus korupsi.
AKBP Raden disebut tengah menjadi penyidik di Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membeberkan sejumlah pertimbangan, sehingga Brotoseno tak dipecat.
Irjen Ferdy Sambo menegaskan Brotoseno hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindatugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi.
Ferdy Sambo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal.
Di antaranya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan.
Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Di sisi lain, AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Ferdy Sambo.
AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.
Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.
Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.
Selain itu, AKBP Raden juga menerima remisi 13 bulan 25 hari.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra