Berita Terbaru dari Kemdagri soal Iriawan Pj Gubernur Jabar

Selasa, 19 Juni 2018 – 20:31 WIB
Komjen pol Mochamad Iriawan dilantik Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Pj Gubernur Jabar, Senin (18/6). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyatakan, tidak ada yang salah dalam penunjukan Komjen M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.

Menurutnya, M Iriawan saat ini memang masih polisi aktif berpangkat bintang tiga. Namun perlu diketahui, mantan Kapolda Jabar itu sedang bertugas di lembaga sipil, menjabat sebagai asisten utama Lembaga Pertahanan Negara (Lemhanas).

BACA JUGA: Fraksi PD Dorong Bentuk Pansus Hak Angket Pj Gubernur Jabar

Akmal kemudian membeber satu persatu aturan perundang-undangan terkait pengisian penjabat gubernur. Antara lain Pasal 201 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dalam pasal tersebut diatur, bila masa jabatan kepala daerah dan atau wakil kepala daerah habis, maka untuk tingkat provinsi ditunjuk pejabat tinggi madya sebagai penjabat gubernur.

BACA JUGA: Golkar: Jangan Sedikit-sedikit Angket

Akmal kemudian membeber ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 ayat 1 huruf b UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Disebutkan, pejabat tinggi madya meliputi sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekjen kesekretariatan lembaga negara, sekjen lembaga non struktural, direktur jenderal dan deputi.

Kemudian, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala kesekretariatan presiden, kepala Kesekretariatan wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala kesekretariatan Dewan Pertimbangan Presiden, Sekda Provinsi dan jabatan lain yang setara.

BACA JUGA: Komjen Iriawan Pj Gubernur Jabar, Polri yang Rugi

"Jadi, posisi M Iriawan sebagai Sestama Lemhanas tidak bertentangan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara," ujar Akmal di Jakarta, Selasa (19/6).

Selanjutnya, Akmal mengemukakan Pasal 20 ayat 2 dan ayat 3 UU ASN. Dalam kedua pasal ini diatur bahwa anggota TNI/Polri diperbolehkan mengisi jabatan ASN. Yakni jabatan yang ada di instansi pusat dan tidak termasuk instansi daerah.

BACA JUGA: Kritik Terkini Fadli Zon soal Penunjukan Iwan Bule di Jabar

"Pj Gubernur adalah pejabat administratif yang mendapat penugasan dari instansi pusat, karena yang mengeluarkan SK-nya pemerintah pusat," katanya.

Menurut Akmal, dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2002 tentang Perubahan PP Nomor 15 Tahun 2001, Tentang Pengalihan Status TNI/Polri Menjadi PNS, juga diatur istilah penjabat gubernur. Anggota TNI/Polri juga tidak perlu alih status menjadi PNS.

"Karena itu, alangkah baik jika membaca norma regulasi tidak sepotong-sepotong. Harus komprehensif, karena berkaitan satu dengan lain," pungkas Akmal.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan Terbaru Tjahjo soal Iriawan Pj Gubernur Jabar


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler