Pernyataan Terbaru Tjahjo soal Iriawan Pj Gubernur Jabar

Selasa, 19 Juni 2018 – 15:42 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan siap hadir memenuhi undangan DPR, jika para wakil rakyat nantinya tetap mempermasalahkan pengangkatan Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.

Tjahjo siap hadir karena meyakini keputusan pengangkatan Iriawan sudah sesuai dengan undang-undang.

BACA JUGA: PPP Tolak Angket Kasus Komjen Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar

"Saya dipanggil DPR, ya hadir. Karena keputusan saya sudah sesuai undang-undang," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (19/6).

Pandangan senada juga dikemukakan Kapuspen Kemendagri Bahtiar. Menurutnya, pemerintah sangat menghormati hak DPR. Karena itu pemerintah siap hadir, jika DPR merasa perlu mendengar penjelasan Kemendagri.

BACA JUGA: Tanda Jokowi Takut Jagonya Kalah di Pilgub Jabar

"Kami tentu menghormati DPR, apalagi diatur dalam UU MD3. Tentunya itu urusan terkait perspektif politik," ucap pria yang juga Jubir Kemendagri itu.

BACA JUGA: Gara-Gara Komjen Iriawan, Jokowi Pantas Dapat Kartu Merah

Meski demikian, Bahtiar kembali menegaskan tidak ada undang-undang atau ketentuan peraturan yang dilanggar dalam pengangkatan Iriawan.

Menurutnya, Iriawan saat ini menjabat Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) dan bukan di lingkungan Polri.

BACa JUGA: Gara-Gara Komjen Iriawan, Jokowi Pantas Dapat Kartu Merah

Sestama termasuk jabatan sipil utama, sama seperti jabatan sekjen dan dirjen atau jabatan eselon I di kementerian maupun lembaga pemerintahan lain. Karena itu dapat diangkat sebagai penjabat gubernur.

"Keppres Pj Gubernur Jabar sejalan dengan undang-undang. Keppres sesuai dengan yang diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi perspektif pemerintah adalah hukum," pungkas Bahtiar. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laode Ida: Presiden Harus Menghentikan Kebijakan Mendagri


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler