Golkar: Jangan Sedikit-sedikit Angket

Selasa, 19 Juni 2018 – 18:00 WIB
Komjen pol Mochamad Iriawan dilantik Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Pj Gubernur Jabar, Senin (18/6). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pengangkatan Komjen M Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat sudah sesuai dengan undang-undang.

Karena itu, dia mengatakan, tidak ada masalah dengan penunjukan Iriawan sebagai pj gubernur karena yang bersangkutan sudah tidak menjabat lingkungan Polri.

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Tjahjo soal Iriawan Pj Gubernur Jabar

"Saya kira tidak ada masalah karena sekarang ini Pak Iriawan sudah menjabat sebagai Sestama di Lemhanas. Jadi sudah sesuai dengan UU, beliau tidak menjabat lagi di lingkungan Polri," ungkap Amali, Selasa (19/6).

Dia mencontohkan, pada pilkada 2017 lalu, perwira tinggi Polri Carlo Tewu juga sudah menjabat eselon I di Kemenkopolhukkam saat menjadi penjabat gubernur Sulawesi Barat.

BACA JUGA: PPP Tolak Angket Kasus Komjen Iriawan jadi Pj Gubernur Jabar

Lebih lanjut Amali tidak sepakat dengan usulan penggunaan hak angket yang disuarakan oleh Partai Demokrat.

Menurut Amali, hak angket yang dimiliki DPR itu cukup sakral. Karena itu, Amali berpendapat banyak cara yang bisa digunakan sebelum sampai pada penggunaan hak angket.

BACA JUGA: Tanda Jokowi Takut Jagonya Kalah di Pilgub Jabar

"Jangan sedikit-sedikit angket. Kalaupun ada fraksi yang mau mengusulkan penggunaan hak angket itu, saya yakin tidak akan lolos untuk jadi pansus," ungkap legislator Partai Golkar ini. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Komjen Iriawan, Jokowi Pantas Dapat Kartu Merah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler