Berita Terbaru Kasus Bupati Tana Toraja Rangkap Jabatan sebagai Plt Kadiskes

Kamis, 14 Maret 2019 – 18:00 WIB
Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin menyampaikan perkembangan terbaru kasus Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae yang mengangkat dirinya sendiri merangkap plt kepala dinas kesehatan.

Bahtiar Baharuddin mengatakan bahwa Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae telah mencabut SK pengangkatan dirinya sendiri sebagai plt kadiskes.

BACA JUGA: Inilah Alasan Pemerintah Tunda Pelantikan Gubernur Maluku

“Bupati Tana Toraja telah mencabut Surat Perintah Tugas Plt Kadis Kesehatan dan telah menunjuk Kepala Bappeda Kabupaten Tana Toraja Saudara Yunus Sirante sebagai Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Tana Toraja Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 820-41/BKPSDM/III/2019,” terang Bahtiar, Kamis (14/3).

BACA JUGA: Pernyataan Kapuspen Kemendagri terkait Bupati Rangkap Plt Kadiskes

BACA JUGA: Pernyataan Kapuspen Kemendagri terkait Bupati Rangkap Plt Kadiskes

Sebelumnya Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengungkapkan, bahwa sejatinya jabatan Kadis Kesehatan (jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon II.b) adalah jabatan ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Jabatan tersebut, hanya dapat diisi oleh PNS, baik sebagai pejabat definitif maupun sebagai Plt atau Plh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

BACA JUGA: Pertama Kali Terjadi, Bupati Angkat Dirinya Sendiri Rangkap Plt Kadiskes

Bahtiar menegaskan, KDH adalah Jabatan Politik tidak dapat menduduki jabatan baik sebagai Penjabat sementara, PLT maupun PLH pada jabatan ASN (jabatan pimpin tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas) atau yang biasa dikenal pejabat eselon I, pejabat eselon III, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV.

Berkenaan persoalan tersebut, Kemendagri bergerak cepat dengan menugaskan jajarannya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hari ini kamis 14/3/2019, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) telah melakukan Rapat terkait penyelesaian masalah ini.

Dalam rapat tersebut dihadiri Ditjen Otda Kemendagri, Inspektorat Jenderal Kemendagri, dan Biro Hukum Kemendagri. Hadir juga pejabat dari Kemenpan RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.

BACA JUGA: Pertama Kali Terjadi, Bupati Angkat Dirinya Sendiri Rangkap Plt Kadiskes

Berdasarkan dari hasil rapat setelah mendengar masukan dari masing masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja maka Ditjen Otda melakukan komunikasi langsung dengan Bupati Tana Toraja agar mencabut Surat Perintah yang menunjuk dirinya sendiri sebagai Plt Kadis Kesehatan.

Persoalan tersebut langsung ditindaklanjuti dan Bupati Tana Toraja telah mencabut keputusannya. Selanjutnya, menunjuk Kepala Bappeda Kabupaten Tana Toraja Yunus Sirante sebagai Plt Kadis Kesehatan.

Selain itu, Gubernur Sulsel telah melakukan pembinaan kepada Bupati Tana Toraja agar mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Mesuji Kena OTT KPK, Kemendagri Dorong Gaji Kada Naik


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler