Inilah Alasan Pemerintah Tunda Pelantikan Gubernur Maluku

Rabu, 13 Maret 2019 – 20:32 WIB
Kapuspen Kemendagri DR Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyampaikan penjelasan terkait penundaan pelantikan Gubernur dan Wakil Maluku terpilih, Murad Ismail - Barnabas. Semula, pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Jokowi pada Senin, 11 Maret 2019.

Bahtiar mengatakan, penundaan pelantikan karena saat ini pemerintah konsentrasi pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.

BACA JUGA: Pernyataan Kapuspen Kemendagri terkait Bupati Rangkap Plt Kadiskes

“Pelantikan Gubernur Maluku terpilih ditunda sampai setelah Pemilu Serentak tanggal 17 April 2019. Semua konsentrasi kita hari ini untuk menyukseskan Pemilu 17 April,” ujar Bahtiar kepada JPNN, Rabu (13/2).

Birokrat bergelar doktor Ilmu Pemerintahan itu mengatakan, meski pelantikan gubernur – wagub Maluku terpilih ditunda, penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik tetap berjalan apa adanya sebagaimana biasanya.

BACA JUGA: Bupati Mesuji Kena OTT KPK, Kemendagri Dorong Gaji Kada Naik

BACA JUGA: Pernyataan Kapuspen Kemendagri terkait Bupati Rangkap Plt Kadiskes

“Dan sesuai UU Pemda telah ditunjuk Sekda Prov Maluku sebagai PLH (pelaksana) Gubernur Maluku sampai dilantiknya gubernur terpilih,” terang Bahtiar.

BACA JUGA: Bahtiar Nilai Langkah Pakde Karwo Tegur Wabup Trenggalek Sudah Tepat

“Jadi ini soal teknis waktu jadwal pelantikan saja. Dan dipastikan setelah pemilu akan dilantik. Mohon disampaikan kepada masyarakat Maluku,” imbuhnya.

Ditekankan lagi bahwa birokrasi dan pelayanan publik dipastikan tetap berjalan lancar, di bawah kepemimpinan Sekda Provinsi Maluku sebagai Pelaksana Harian Gubernur.

“Pemda Maluku terus diasistensi oleh Kemendagri sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dipastikam berjalan lancar,” pungkas mantan Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri itu. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembinaan Pengawasan Pelaksanaan Otda Memang Tugas Kemendagri


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler