jpnn.com, ACEH UTARA - Seorang tersangka pembunuhan anggota Polres Aceh Utara, Bripka Anumerta Faisal, berinisial D akhirnya angkat bicara terkait peristiwa tersebut.
"Begitu bang Faisal (Bripka Faisal) tiba di lokasi, langsung menodongkan senjata api," jelasnya, Jumat (31/8).
BACA JUGA: Ridwan: Anak Saya Bukan Anggota Geng, Kok Ditembak Mati?
Berikutnya, Faisal memeriksa mereka secara bergiliran. Saat pemeriksaan Zulkifli alias Botak, ia langsung merampas senjata milik korban.
“Mungkin si Botak merebut senjata korban untuk menyelamatkan diri. Namun yang membunuh bukan Zulkifli alias Botak, tapi yang bunuh Muktaruddin saat ini dirawat di rumah sakit,” jelasnya.
BACA JUGA: Pembunuh Bripka Faisal Itu sudah Lama Miliki Senjata Api
Ia juga mengakui sempat memegang kepala korban sebelum ditembak oleh Muktaruddin. “Setelah menembak tiga kali hingga Bang Faisal meninggal, kami langsung pergi dari lokasi kejadian," sebutnya.
Dalam gelar perkara, Kapolres AKBP Ian Rizkian Milyardin mengakui hasil penyidikan ternyata Faisal bukan ditusuk pakai senjata tajam, melainkan ditembak kelompok Setan Botak Peureulak, Aceh Timur.
BACA JUGA: Polisi Terus Telusuri Asal Senjata Pembunuh Bripka Faisal
“Berdasarkan pengakuan pelaku, anggota kami bukan ditusuk tapi ditembak saat mengintai keberadan kelompok Setan Botak Peureulak di pantai Bantayan, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara,” ungkapnya.
Ia mengatakan yang terlibat dalam kasus pembunuhan itu ada tujuh orang yakni Z (33) warga Rantau Panjang Peureulak, Aceh Timur, meninggal dunia. Kemudian, S (28) warga Gampong Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur juga meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Umum Cut Meutia pasca ditangkap.
Sementara tiga pelaku lainnya, yang masih diamankan MA, M warga Tanah luas, Aceh utara dan D warga Rantau Selamat, Aceh Timur. Sedangkan, dua orang lainnya A dan DG warga Aceh Timur, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilakukan pencarian.
Ia menjelaskan, sebelum kejadian penembakan itu pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Dimana, ada nelayan yang terdampar dan dicurigai masyarakat membawa narkoba. Kemudian masyarakat diketahui ada senjata api AK-56 dalam tas hitam, sehingga dilaporkan kepada pihaknya.
“Kebetulan Bripka Faisal berada lebih dekat dengan nelayan (Kelompok Setan Botak Peureulak) sehingga langsung bergerak duluan ke lokasi,” ungkapnya.
Tiga tersangka diancam dengan hukuman 25 tahun penjara. Ketiga tersangka itu masih diamankan di Mapolres Aceh Utara, untuk mempertanggungjawab perbuatanya.
Menurutnya, ketiga tersangka itu diancam dengan Pasal 354 Jo Pasal 338 jo Pasal 170 jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api. (arm/mai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Pembunuh Bripka Faisal Ditangkap, Satu Ditembak Mati
Redaktur & Reporter : Budi