jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi menggerebek kantor pinjol ilegal di ruko tersebut pada Rabu (13/10). Saat itu polisi mengamankan 56 karyawan.
BACA JUGA: Polda Kalbar Gerebek Kantor Pinjol di Pontianak, 14 Orang DiamankanÂ
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan enam dari 56 orang yang diamankan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka. Perannya pengurus di sana sama penagih, debt collectornya," kata Wisnu saat dikonfirmasi, Minggu (17/10).
BACA JUGA: Warga Temukan Mayat Perempuan Mengapung di Kolam, Setelah Diperiksa, Ternyata!
Wisnu menjelaskan dari keenam tersangka beberapa di antaranya ada yang berperan sebagai supervisor perusahaan. Sisanya berperan sebagai debt collector.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan soal peran 50 karyawan lainnya yang diamankan.
BACA JUGA: 2 Wanita Kedapatan sedang Melayani Konsumen di Rumah, Suami Mereka di Mana?
"(Enam tersangka dikenakan) UU ITE Pasal 27 ayat 4," ujar Wisnu.
Sebelumnya, penggerebekan sebuah kantor pinjol ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, terjadi pada Rabu pukul 14.00 WIB lalu.
Saat itu polisi mengamankan 56 karyawan yang sedang bekerja.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 52 perangkat CPU dan 56 handphone milik karyawan. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arief Poyuono: Enggak Perlu Kesal Menyikapi Pinjol, Kangmas Jokowi
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi