Polda Kalbar Gerebek Kantor Pinjol di Pontianak, 14 Orang Diamankan 

Sabtu, 16 Oktober 2021 – 14:43 WIB
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) dan mengamankan 14 orang yang menjalankan pinjol ilegal tersebut di wilayah Kota Pontianak. (ANTARA/HO-Humas Polda Kalbar)

jpnn.com, PONTIANAK - Polda Kalbar menggerebek kantor pinjaman online atau pinjol, PT SRD, yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalbar, Jumat (15/10). 

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 14 orang yang diduga sebagai karyawan yang menjalankan bisnis ilegal di tersebut di wilayah Kota Pontianak. 

BACA JUGA: Kantor Pinjol Ilegal di Sleman Digerebek Polisi, 83 Orang Diamankan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan penggerebekan perusahaan pinjol ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat. 

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan telah merugikan banyak masyarakat," ujarnya di Pontianak, Sabtu (16/10). 

BACA JUGA: Pinjol Kian Meresahkan, Brigjen Helmy: Tim Khusus akan Bergerak  

Menindaklanjuti laporan itu, Ditreskrimum Polda Kalbar menggerebek kantor PT SRD dan mendapati para karyawan tengah melakukan pekerjaannya.

“Ada 14 pegawai PT SRD tersebut,” tegas perwira menengah Polri itu. 

BACA JUGA: Oknum Polisi Banting Pedemo Ditahan, Bakal Disanksi Lebih Berat 

Menurut Luthfie, mereka yang ditangkap itu sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus desk collection (Deskcoll). 

Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 22 unit laptop, 22 handphone, sembilan unit CPU komputer, tujuh sim card, tiga modem, dan dokumen-dokumen terkait pinjol. 

Berdasar hasil pemeriksaan, kata Luthfi, diketahui perusahaan itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinyatakan ilegal.

Menurutnya, perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki 66 karyawan aktif, dan 1.600 nasabah.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal tersebut mencapai Rp 3,25 miliar," ujarnya.

Luthfie mengingatkan warga tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjol ilegal, karena sudah banyak korban dari masyarakat yang dirugikan.

"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tetapi kemudian menjerat nasabahnya," pungkasnya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler