Berita Terbaru Revisi UU ASN, Baleg DPR Undang Tiga Menteri

Selasa, 10 Juli 2018 – 11:08 WIB
Bambang Riyanto. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini, Selasa (10/7).

Dalam Rapat kerja ini, Badan Legislasi mengundang tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM dengan agenda penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM).

BACA JUGA: Penyelesaian Honorer K2, Ini Saran Mantan Menpan-RB

“Siang ini ada pembahasan lanjutan. Mudah-mudahan pemerintah hadir karena waktu yang diberikan untuk penyusunan DIM sudah cukup lama," kata anggota Baleg, Bambang Riyanto kepada JPNN, Selasa (10/7).

Dia menyebutkan, bila DIM sudah diserahkan, pembahasan akan lebih diintensifkan. Mengingat tahun ini menjadi penentu penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua).

BACA JUGA: Nasib Honorer K2 Akan Ditentukan Tahun Ini

Revisi UU ASN dilaksanakan karena banyak honorer K2 usia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat CPNS. Padahal mereka sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.

"Kami berharap pemerintah serius. Jadwal ini sudah disesuaikan dengan waktu yang diberikan kepada pemerintah," tandas politisi Gerindra ini.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Titi: Pak Jokowi Tahu Nasib Honorer K2

BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Bupati Curhat soal Honorer K2 di Depan Presiden Jokowi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler