Berita Terbaru Seputar Perkara Ratna Sarumpaet

Kamis, 21 Februari 2019 – 22:30 WIB
TERSANGKA: Ratna Sarumpaet dengan baju tahanan Polda Metro Jaya. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet (RS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 21 Februari 2019 sekira pukul 15 30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan persnya, Kamis (21/2) menjelaskan Pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa RS yakni pertama, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau kedua, Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA: Kejagung: Buron Tipikor Asal Kejati Lampung Ditangkap di Tuban

BACA JUGA: Ditinggal Prabowo, Ratna Sarumpaet Dapat Simpati Tim Jokowi

Menurutnya, adapun dasar Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara adalah Pasal 137 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.

BACA JUGA: Publik Diajak Mengawal Penyelesaian Perkara Pembobolan Deposito MKBD PT Yule

“Bahwa dengan dilimpahkannya perkara terdakwa "R.S." oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya pihak pengadilan akan menetapkankan pelaksanaan hari sidang,” kata Mukri.(fri/jpnn)

 

BACA JUGA: Kejari Banggai Berhasil Tangkap Buronan Tipikor Syarifuddin Abbas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Hukum Jelaskan Perbedaan Kasus Ratna Sarumpaet dengan Ahok


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler