jpnn.com, DENPASAR - Kasus penghinaan Korps Polri di media sosial Facebook dengan terdakwa Lutfi Abdullah, 30, mulai memasuki babak baru.
Seperti dilaporkan Radar Bali (Jawa Pos Group), Rabu (20/2), pria yang ditangkap usai menggunggah video rekaman dengan konten “penghinaan’ dan provokasi” itu akhirnya mulai disidang.
BACA JUGA: Menaker: Manfaatkan Medsos untuk Bisnis Ritel dan UMKM, Jangan Sebarkan Hoaks
Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Dewa Made Budi Watsara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya mendakwa pria dengan tubuh gempal ini dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sesuai dakwaan, JPU menguraikan jika kasus yang menjerat terdakwa Lutfi terjadi pada 11 Oktober 2018 di persimpangan jalan Taman Griya, Badung.
BACA JUGA: Riset G-Comm: Jokowi - Kiai Maruf Ungguli Prabowo - Sandiaga di Medsos
Saat itu, terdakwa memarahi dan mengumpat polisi yang sedang melakukan pengawalan karena dianggap polisi tersebut ugal-ugalan. Bahkan, terdakwa juga sempat menantang polisi bernama I Made Hendra Sutrisna.
Terdakwa pun juga sempat menggunggah video tersebut ke facebook sehingga viral. Hal tersebut membuat polisi malu dan kemudian terdakwa dijerat dengan UU ITE.
BACA JUGA: 2 Pria Sontoloyo Rusak Mesin ATM Gara-Gara Hal Sepele
“Terdakwa mengeluarkan kata “bungut ci”, mengajak berkelahi dan menyuruh melepaskan lencana Polri,” ungkap Jaksa.
Selanjutnya atas uraian jaksa penuntut, terdakwa tidak membantah. Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(rb/ara/pra/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nih Data Isu Negatif Jokowi dan Prabowo di Media Sosial
Redaktur & Reporter : Friederich