jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Sukmawati Soekarnoputri. Sementara ini kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik terus memeriksa sejumlah pihak dalam laporan itu.
BACA JUGA: Busana Sophia Latjuba Diprotes Bundo Kanduang Sumbar
“Sekarang belum masuk ke proses pro justitia. Saat ini tahapan penyelidikan, (masih) dilakukan pengambilan keterangan, akan kami putuskan (naik ke penyidikan),” kata dia di Mabes Polri, Senin (9/4).
Iqbal menerangkan, pihak-pihak yang mereka minta keterangan adalah para ulama. Hal itu untuk menentukan apakah puisi yang dibacakan Sukmawati masuk kategori penghinaan.
BACA JUGA: BIN Ingatkan Kemungkinan Ada Pihak Goreng Kasus Sukmawati
“Semua pihak akan kami mintai keterangan, ini ada tahapannya, semua tergantung keterangan yang didapat penyidik,” sambung dia.
Sebelumnya Bareskrim sudah didesak untuk segera menahan Sukmawati Soekarnoputri. Pasalnya, putri dari Proklamator Kemerdekaan RI itu dianggap menistakan agama Islam melalui puisi karangannya berjudul Ibu Indonesia. (mg1/jpnn)
BACA JUGA: Polri Harus Jamin Kasus Puisi Sukmawati Diproses
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Neta Dorong Polri Segera Jerat Sukma ketimbang Berisiko
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan