Penjelasan Terbaru Bu Ani soal Ribut THR PNS

Rabu, 06 Juni 2018 – 08:59 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pemda merasa tidak mampu membayar THR bagi PNS di wilayahnya. Pasalnya, mereka menyiapkan anggaran THR sebesar gaji pokok. Ternyata, pemerintah pusat menetapkan komponen THR adalah gaji pokok dan tunjangan.

Terkait keluhan tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penganggaran THR daerah yang masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) sudah dianggarkan dan disepakati bersama DPR sejak tahun lalu.

BACA JUGA: Bapak Ibu PNS Silakan Cek Saldo ya, THR Sudah Cair

Kebijakan terkait penganggaran THR dan gaji ke-13 ini juga bukan kebijakan baru bagi Pemda, karena telah diatur setiap tahunnya.

BACA JUGA: Bapak Ibu PNS Silakan Cek Saldo ya, THR Sudah Cair

BACA JUGA: THR PNS Cair Besok, Honorer Juga

"Kebijakan ini sudah ditetapkan sejak 2016, penganggaran THR dan gaji ke-13 bagi Pemda juga telah diatur setiap tahunnya lewat Permendagri mengenai pedoman penyusunan APBD. Jadi pada dasarnya kebijakan ini bukan kebijakan baru,"jelasnya di Gedung DPR, Selasa (5/6).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menekankan bahwa sekalipun dalam DAU, terdapat anggaran untuk THR, namun tidak lantas semua anggaran THR PNS daerah ditanggung pusat. "Untuk perhitungan DAU ini memang tidak menghitung tunjangan kinerja PNS daerah," imbuhnya. (ken)

BACA JUGA: Inflasi Mei Rendah, Pengamat: Ini Bukan Kabar Baik

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Harus Disayang-sayang Demi Honorer K2


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
THR PNS   THR   Sri Mulyani  

Terpopuler