Nasib Izin Operasional ACT di Tangan Anies, Begini Kabarnya Sekarang

Jumat, 15 Juli 2022 – 22:12 WIB
Pencabutan izin operasional ACT oleh Pemprov DKI Jakarta harus melalui beberapa proses. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pencabutan izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih melalui sejumlah proses.

Menurut dia, saat ini pencabutan itu masih menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta.

BACA JUGA: ACT Dinilai Berkontribusi Bagi Kemanusiaan, Pemerintah Harus Proposional

Rekomendasi dari dinsos tersebut akan diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat pencabutan izin operasional.

“Nanti PTSP menunggu rekomendasi dari Dinsos, setelah masuk akan segera diproses,” kata Riza, Jumat (15/7).

BACA JUGA: Kabar Terbaru dari Pemprov DKI Jakarta soal Proses Pencabutan Izin ACT

Alumnus Universitas Institut Teknologi Bandung ini menyatakan saat izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT telah dicabut oleh Kementerian Sosial. Otomatis yayasan itu tak bisa lagi beroperasi.

“Dengan izin pengumpulan uang dan barang oleh Kemensos dicabut, sudah tidak bisa beroperasional, apalagi rekening sudah diblokir,” kata dia.

BACA JUGA: Bareskrim Usut Dugaan Penggunaan Perusahaan Lain sebagai Cangkang ACT

Saat ini, proses penyelidikan pun masih berlangsung di pihak kepolisian.

“Kami sambil tunggu, Pemprov sendiri lagi mengevaluasi dan menunggu rekomendasi untuk segera dicabut,” tambahnya.

Diketahui, izin operasional ACT sendiri diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Informasi itu tercantum dalam laman resmi yayasan tersebut act.id. Izin operasional itu tertulis masih berlaku hingga 2024 mendatang.

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F 3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024," bunyi keterangan di laman ACT.

Lembaga kemanusiaan tersebut mengalami gonjang-ganjing akibat adanya penyelewengan dana.

Dalam pemberitaaan yang diterbitkan majalah nasional, menyebutkan eks pendiri ACT Ahyudin mendapat gaji Rp 250 juta per bulan.

Selain itu, Ahyudin juga mendapat fasilitas operasional berupa satu unit Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero, dan Honda C-RV.

Adapun untuk jabatan di bawah Ahyudin mendapat gaji dan fasilitas yang tak kalah mewah.

Para petinggi ACT mendulang cuan dari anak perusahaan itu. Selain itu, uang miliaran rupiah diduga mengalir ke keluarga Ahyudin untuk kepentingan pribadi, yakni pembelian rumah hingga pembelian perabot rumah.

Ahyudin bersama istri, dan anaknya pun disebut-sebut mendapat gaji dari anak perusahaan ACT.

Aliran dana oleh anak perusahaan itu pun diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Akibat dugaan penyelewengan donasi ini, Kementerian Sosial lalu mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT. Yayasan ACT tak boleh lagi menggalang sumbangan.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7).

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

"Kami mempertimbangkan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy seperti dikutip di Jakarta, Rabu (6/7). (mcr4/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler