Berita Terkini Soal Jadwal Pemeriksaan Kepada Haris Azhar dan Fatia

Senin, 04 Oktober 2021 – 15:08 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong, pekan depan.

Keduanya, akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi terlapor.

BACA JUGA: Jika Luhut Binsar Memberi Saham Freeport kepada Haris Azhar, Ferdinand juga Minta

Haris Azhar dan Fatia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar pada 22 September 2021.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sejauh ini penyidik tengah berencana mengundang kedua aktivis tersebut untuk dimintai keterangan dalam kasus yang dilaporkan Luhut Binsar itu.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Luhut Binsar Sebut Haris Azhar Minta Saham Freeport, Kapitra: Kalau Iya,Tragis

"Mudah-mudahan minggu depan bisa terlaksana. Kami undang sadara HA dan FM," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (4/10).

Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pelapor dan menganalisis bukti-bukti yang ada.

BACA JUGA: Dituding Minta Saham Freeport kepada Luhut, Haris Azhar Angkat Bicara

"Masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang lain dan juga kami menganalisa bukti-bukti," kata jebolan Akpol 1991 itu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah menjalani pemeriksaan di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9).

Sejam lamanya Luhut berada ruang pemeriksaan untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong dengan terlapor Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9).

Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditampilkan di akun channel youtube Haris Azhar.

Haris, Fatia, dan aktivis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian sejumlah organisasi maupun lembaga terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.

Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler