Berita Terkini soal Joseph Suryadi Tersangka Penghina Nabi, Ada Pengakuan

Senin, 27 Desember 2021 – 17:20 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Ilustrasi Foto/dok: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan tidak ada kendala yang dihadapi penyidik dalam menangani kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad, oleh tersangka Joseph Suryadi.

Joseph Suryadi tersangka penghina nabi dan dugaan penistaan agama itu telah menjalani penahanan di Mapolda Metro Jaya.

BACA JUGA: Kasus Perampokan yang Ditolak Aipda Rudi Terungkap, Lihat Tangan Para Tersangka

"Enggak ada kendala, dia (Joseph, red) akui perbuatannya," kata Kombes Endra Zulpan, Senin (27/12).

Perwira menengah Polri itu mengeklaim penyidik telah mengantongi alat bukti pendukung dalam menjerat tersangka penghina Nabi itu.

BACA JUGA: Letjen Chandra Singgung Motif 3 Prajurit TNI Diduga Membuang Jasad Sejoli ke Sungai

Handphone yang dipakai tersangka mengunggah konten bernuansa SARA ke grup WhatsApp (WA) juga telah ditemukan.

"Handphone disembunyikan, ketemu di gudang, grup juga sudah diketahui," kata Zulpan.

BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Bicara Kepentingan Politik, Lalu Minta Maaf, Ada Tekanan?

Namun, mantan Kabid Humas Sulsel itu menyebut penyidik belum menemukan adanya keterlibatan anggota lainnya di grup WA tersebut.

"Dia (Joseph, red) hanya mencoba provokasi teman grup, tetapi yang lain enggak ada yang respons," ujar Kombes Zulpan.

Pada kasus itu, Joseph Suryadi dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE.

Selain itu, Pasal 156 KUHP Juncto Pasal 156a KUHP. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler