jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan seorang kakek berinsial S, 71, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 6 tahun di wilayah Kampung Salo, Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri mengatakan penyidik telah mengantongi bukti yang cukup sehingga S ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Ini Tampang Pelaku Penembakan yang Menewaskan Herman, Ngeri, Ternyata
"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Khoiri dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Alfianto mengatakan polisi sudah memanggil kembali korban dan saksi guna kepentingan penyidikan.
BACA JUGA: S Pergoki Istri yang ASN Berduaan dengan Ketua Bawaslu, Terbongkar, Begini Akhirnya
"Kami bersama dengan orang tua korban didampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologi," ujar Ferdo.
Kendati demikian, Ferdo belum menjelaskan soal motif serta modus S melakukan pencabulan.
BACA JUGA: Kapolda Sumsel: Bongkar Semua, yang Terlibat Ditindak Tegas
"Kami masih melengkapi berkas pemeriksaan," ujar Ferdo.
Sebelumnya, S diduga mencabuli korban di wilayah Kampung Salo, Kembangan, Jakarta Barat.
Khoiri mengatakan pelaku merupakan tetangga korban. Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung mendatangi rumah pelaku dan korban.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Kembangan guna dimintai keterangannya.
BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
"Kami tindaklanjuti dengan menginterogasi menanyakaan pelapor didampingi ibu dan kakak menanyakan peristiwa," kata Khoiri dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10). (cr1/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi