jpnn.com, PEKANBARU - Tim Satresnarkoba Polres Kampar meringkus seorang kurir narkotika berinisial Y (38). Sebanyak 3,3 kilogram sabu-sabu ikut disita.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo mengatakan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
BACA JUGA: Simpan Sabu-Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sebegini Barang Buktinya
Dari informasi itu Tim Satnarkoba yang dipimpin AKP Aprinaldi langsung melakukan penyelidikan.
Tepatnya pada Jumat (30/6), tim melakukan penangkapan terhadap Y saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar.
BACA JUGA: Penangkapan Kurir 10 Kg Sabu-Sabu di Bengkalis Diwarnai Aksi Tembak-tembakan
“Setelah ditangkap dan diperiksa, tersangka kedapatan membawa sebanyak 3,3 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tasnya,” kata Didik Senin (3/7).
Dari pemeriksaan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Kampar, Y ternyata sudah tiga kali mengirim sabu-sabu ke wilayah Kampar dan Pekanbaru.
BACA JUGA: Polres Bengkalis-Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu dan 17.817 Butir Ekstasi
Pertama kali Y berhasil mengantar sebanyak 1,5 kilogram sabu-sabu. Kedua 2,5 gram dan yang terakhir 3,3 kilogram.
“Barang haram itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kampar,” lanjutnya.
Saat ini pengendali yang menyuruh Y mengantar sabu-sabu itu masih diselidiki oleh Tim Satnarkoba Polres Kampar.
“Pengendalinya masih kami selidiki. Tersangka diberi upah sebesar Rp 5 juta rupiah. Kami akan terus dalami jaringan narkotika ini,” pungkas Didik.
Akibat perbuatan itu, tersangka Y disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 6 tahun, dan maksimal 20 tahun. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNNP Sumsel Gagalkan Pengiriman 20 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito