Berkantor di Panti, Pegawai Kangkangi Hak Lansia

Jumat, 06 Mei 2011 – 16:48 WIB

SERANG - Keberadaan pegawai Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten yang berkantor di UPT Balai Perlindungan Sosial (BPS) dinilai merebut hak-hak pelayanan lansia, balita telantar, wanita korban tindak kekerasan dan tuna grahita”Pelayanan kepada para lansia jadi tidak maksimal,” terang Nahar, Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Dirjen Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial, Kamis (5/5) kemarin.

Walau perubahan Panti Sosial Tresna Werdha menjadi UPT Balai Perlindungan Sosial (BPS) tak bermasalah secara hukum

BACA JUGA: Illegal Logging Masih Marak di Berau

Namun menurutnya, UPT BPS yang dijadikan kantor Dinsos Provinsi Banten berpengaruh besar pada fungsi dan pelayanan kepada para lansia
”Pelayanan berkurang,” ungkapnya juga

BACA JUGA: Gaji 13 Dibayar Juli

Terlebih kata dia, data Badan Pusat Statistik (BPS) lansia di Provinsi Banten mencapai 199.277


Dari jumlah itu, sekitar 60.200 lansia kondisinya memprihatinkan

BACA JUGA: Pemprov Sultra Dinilai Lalai Kelola Aset

”Pemerintah daerah harus memperhatikan hak-hak para lansia iniProgram yang sudah digelontorkan Kementerian Sosial jika perlu ditambah,” cetusnya juga

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial, Provinsi Banten, Nandy Mulya mengelak jika keberadaan pegawainya di Panti Sosial Tresna Werdha menganggu pelayanan bagi pemukim pantiDia mengatakan, Dinsos Provinsi Banten hanya menggunakan seperempat bangunan dari lokasi yang mulanya digunakan sebagai panti”Jadi tidak ada yang merebut dan menganggu hak lansia,” terangnya

Dia juga mengatakan Panti Sosial Tresna Werdha untuk lanjut usia (Lansia) di Jalan Cipocok Jaya No3 Kota Serang, kini berganti nama menjadi Balai Perlindungan Sosial dengan tidak merubah fungsinya sebagai panti yang pelayanan sosial bagi lanjut usia”Perubahan sesuai SK Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2002,” katanya

Diperoleh informasi, Komplek bangunan yang kini menjadi Balai Perlindungan Sosial dahulu dibangun Departemen Sosial (kini Kemensos) untuk panti jompoNamun, setelah otonomi daerah pada 2001, Panti Sosial Tresna Werdha ini diserahkan fungsi dan pengelolaannya kepada Pemprov Banten dan sebagian bangunan dialihfungsikan(bud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alasan Sakit, Penangguhan Penahanan Torey Dikabulkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler