KENDARI - Sejak berdirinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kendari, Pemprov selalu mendapat predikat terburuk untuk pengelolaan keuanganBuktinya, tiga tahun status disclaimer berturut-turut yang merupakan opini terburuk dari BPK
BACA JUGA: Alasan Sakit, Penangguhan Penahanan Torey Dikabulkan
Memang bukan hanya pengelolaan keuangan yang jadi tolak ukurnya, karena faktor lain seperti pengelolaan aset juga menjadi patokannya.Menurut anggota DPRD Sultra Samsul Ibrahim sebagai faktor kunci penyebab buruknya opini BPK untuk Pemprov
BACA JUGA: 70 Persen Tanah Pemkab Pekalongan tak Bersetifikat
Ilustrasinya, aset Pemprov seperti bangunan, tanah dan kendaraan tidak dimanajemen dengan baikSeharusnya kata politisi Demokrat ini, Pemprov bisa tegas
BACA JUGA: Hentikan Penambangan Nikel di Konsel!
Jika akan memungkinkan, aset tersebut diserahkan ke mantan pejabat dalam bentuk dum, atau ditarik secara paksa"Tidak bisa bicara enak atau tidak enakIni perlu ketegasan pemerintah daerahKalau memang bisa di dum karena menghargai mantan pejabat kita yang banyak jasanya, ya kita prosesMinta persetujuan ke DPRD," terangnya"Kita pahami, disclaimer itu tidak berarti bahwa ada unsur korupsiBisa saja hanya faktor pencatatan atau administrasiAset-aset Pemda itu sangat besar nilainya untuk penilaian BPKYang statusnya kurang jelas itu sangat berpengaruh," imbuhnya.
Tiga kali disclaimer kata Samsul, sudah cukup untuk jadi pembelajaran yang seriusUntuk memperbaikinya, harus ada perbaikan tata kelola keuangan, aset dan pemerintahanPerlu ketegasan pemerintah daerah agar tdak mempengaruhi penilaian dari BPK"Dari pada mengambang, misalnya ada kejadian mantan pejabat yang terdaftar menempati, tapi setelah di cek, ternyata malah dikontrakkan untuk pihak ke tiga, inikan anehKita berharap hal seperti itu tidak terjadi di lapangan," ungkap ketua fraksi Demokrat ini.
Mantan dosen Universitas Haluoleo ini menegaskan kembali bahwa setiap rumah jabatan harus ditempatkan pada posisinya berdasrkan klasifikasi"Rumah jabatan itu ada yang bisa di dum, ada yang tidakKalau memang tidak memenuhi persyaratan, yah harus dikosongkanTapi kalau bisa di dum dan ada pertimbangan dia mantan pejabat serta tidak melanggar aturan, kita prosesDari pada dia mempengaruhi pencatatan kita sehingga dibilang lagi disclaimer, padahal hanya karena hal yang sepele," tandasnya(ema/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pegawai Penilep Dana Bansos Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi