BACA JUGA: Terkendala Transportasi, Beras Bulog tak Bisa Disalurkan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Andi Murny Amien Situru mengungkapkan, ke 15 honorer tersebut terhambat verifikasi oleh BKN
"Dalam aturan Kemendagri dan Peraturan Pemerintah
BACA JUGA: Ikut Gerak Jalan, Guru SD Meninggal
Honorer yang bisa diangkat menjadi PNS syarat utama usia tidak boleh kurang dari 19 tahun pada 1 Januari 2005BACA JUGA: Konjen Malaysia Didemo Ratusan Buruh
Aturan ini tak boleh ditawar," ungkap Andi Murny di ruangannya.Andi Murny yang baru saja ikut rapat di Kemenpan R&B mengungkapkan, Nomor Induk Pegawai (NIP) para para honorer kategori 1 ini harus diselesaikan 1 Desember 2011Nip-nya akan dikirimkan ke daerah masing-masing
Perubahan status PTT kategori satu harus tuntas tahun iniSedangkan ujian untuk tenaga PTT kategori dua, BKD Sulsel masing mengincar-incar kemungkinan akan dilaksanakan di 2012 nanti.
Jumlah tenaga PTT di lingkup pemprov Sulsel mencapai 265 orang sedangkan jumlah tenaga PTT se-Sulsel mencapai 1.265 orang honorer.
Sementara itu, pelepasan PNS pensiun juga digelar di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (24/11) kemarinSebanyak 270 orang PNS mendapat santunan seninlai Rp2,5 juta dari pemerintah provinsi Sulsel.
Seremoni pelepasan dipimpin langsung Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu'mang didampingi Kepala BKD Sulsel Andi Murny Amien Situru
Tahun ini pensiun PNS di lingkup berjumlah 570Bulan September lalu sudah dilepas 300 PNS yang memasuki masa purna bakti
"Masa purna bakti bukan akhir dari segalanyaPNS harus berbuat lagi di masyarakat dan menjadi tauladanDengan pensiun justru membuat kesempatan lebih banyak bersua di masyarakat dan harus dipergunakan untuk pembangunan dan keluarga," kata Agus dalam sambutannya. (aci)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusuh, Kantor Satlantas Hangus Dibakar
Redaktur : Tim Redaksi