jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua, berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Tak tanggung-tanggung, berkas kasus yang disidik selama kurang lebih tiga tahun itu sebanyak 24 ribu halaman.
BACA JUGA: KPK Isyaratkan Tersangka Baru E-KTP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufik Ibnu Nugroho menjelaskan berkas penyidikan tersangka mantan pejabat pembuat komitmen e-KTP Sugiharto setebal 13.000 halaman, yang terdiri dari berita acara pemeriksaan 294 saksi.
Sedangkan berkas penyidikan tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman setebal 11.000 halaman, yang terdiri dari 173 saksi dan ahli.
BACA JUGA: Ayo Ngaku, Siapa Politikus Penerima Uang Korupsi e-KTP?
"Kami lihat nanti mana yang perlu dihadirkan," kata Taufik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3).
Sejumlah saksi nanti adalah dari unsur mantan maupun anggota DPR. Penyidik membawa berkas menggunakan troli ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Uang Sudah Disita, Penyidik KPK Masih Cari Bukti Lain
Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 2,3 triliun. KPK menduga sejumlah anggota DPR dan pihak swasta ikut menerima aliran dana dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Panggil Menteri Yasonna Lagi
Redaktur & Reporter : Boy