JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Didiek Darmanto SH MH membeberkan dasar pengembalian berkas perkara atau Hasil Penyidikan atas nama tersangka Ir Ari Muladi yang dinyatakan belum lengkap (P-18)Berkas itu pada tanggal 12 Oktober 2009 telah dikembalikan kepada penyidik Polri berdasarkan Surat Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
“Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Ir Ari Muladi antara lain perlu kelengkapan persyaratan formil dan materiil,” kata Didiek di ruangannya, Rabu (14/10).
Kelengkapan persyaratan formil meliputi antara lain penjelasan dari pelapor guna didengar keterangannya sebagai saksi
BACA JUGA: Kriminalisasi Aktivis Dilakukan Sistematis
Juga penyitaan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perkara untuk dijadikan barang bukti, serta surat ijin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta SelatanSedangkan kelengkapan persyaratan materiil yakni meminta pendalaman keterangan saksi dan tersangka dalam kaitannya dengan pasal yang disangkakan.
Seperti diketahui Mabes Polri menangkap Ari di Yogjakarta, akhir Agustus 2009 lalu atas tuduhan penipuan uang Rp 5,1 milir milik pengusaha bernama Anggodo Widjoyo
BACA JUGA: JPU Siapkan 30 Saksi Hadapi Antasari
Anggodo menyerahkan uang itu kepada Ari agar diberikan ke pimpinan KPK dengan tujuan agar cekal untuk kakaknya yakni Anggoro Widjoyo dicabutBACA JUGA: Perkara 2 Aktivis ICW Tak Akan Dicabut
(viv/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Huss... Jangan tanya itu!
Redaktur : Soetomo