Berkas Ari Muladi Tunggu Keterangan Saksi

Rabu, 14 Oktober 2009 – 18:06 WIB

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Didiek Darmanto SH MH membeberkan dasar pengembalian berkas perkara atau Hasil Penyidikan atas nama tersangka Ir Ari Muladi yang dinyatakan belum lengkap (P-18)Berkas itu pada tanggal 12 Oktober 2009 telah dikembalikan kepada penyidik Polri berdasarkan Surat Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

“Pengembalian berkas perkara atas nama tersangka Ir Ari Muladi antara lain perlu kelengkapan persyaratan formil dan materiil,” kata Didiek di ruangannya, Rabu (14/10).

Kelengkapan persyaratan formil meliputi antara lain penjelasan dari pelapor guna didengar keterangannya sebagai saksi

BACA JUGA: Kriminalisasi Aktivis Dilakukan Sistematis

Juga penyitaan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perkara untuk dijadikan barang bukti, serta surat ijin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Juga belum dilengkapi pemberitahuan penggunaan penasehat hukum.

Sedangkan kelengkapan persyaratan materiil yakni meminta pendalaman keterangan saksi dan tersangka dalam kaitannya dengan pasal yang disangkakan.

Seperti diketahui Mabes Polri menangkap Ari di Yogjakarta, akhir Agustus 2009 lalu atas tuduhan penipuan uang Rp 5,1 milir milik pengusaha bernama Anggodo Widjoyo

BACA JUGA: JPU Siapkan 30 Saksi Hadapi Antasari

Anggodo menyerahkan uang itu kepada Ari agar diberikan ke pimpinan KPK dengan tujuan agar cekal untuk kakaknya yakni Anggoro Widjoyo dicabut
Namun, dalam perkembangannya diketahui uang itu tidak sampai ke pimpinan KPK langsung, tapi dititipkan kepada temannya bernama A untuk disampaikan ke pimpinan KPK

BACA JUGA: Perkara 2 Aktivis ICW Tak Akan Dicabut

(viv/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Huss... Jangan tanya itu!


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler