JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap pada pendiriannya, tidak akan mencabut laporan ke kepolisian terhadap dua aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Illian Deta ArthasariKejagung tetap merasa kedua orang tersebut telah melakukan pencemaran nama baik kejaksaan
BACA JUGA: Huss... Jangan tanya itu!
Meski perkara bisa dihentikan bila laporan dicabut lantaran kasus ini kategori delik aduan, namun Kejagung tidak akan mencabut laporan itu."Tetap lanjut untuk mendapat keputusan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto di Kejagung, Jakarta, Rabu (14/10)
BACA JUGA: Kejakgung Belum Sikapi BAP Bibit
"Tergantung yang dilaporkan
BACA JUGA: KPK Segera Periksa Miranda Gultom
Kita menunggu kepolisian aja," katanya.Didiek mengatakan pencari keadilan itu tidak hanya masyarakat, tetapi juga penegak hukum"Kejaksaan juga pencari keadilanDibawa ke persidangan untuk mendapat keputusan," katanya
Pelaporan yang dilakukan kejaksaan, kata mantan Kajari Baubau, Sulawesi Tenggara itu, terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari yang dimuat di Harian Rakyat Merdeka Senin, 5 Januari 2009
Kutipan kalimat "Kenapa Duit 7 Triliun Belum Masuk Negara" menurut kejaksaan itu bersifat tendensius, fitnah dan penghinaan terhadap institusi kejaksaanKarenanya, Kejaksaan RI merasa perlu untuk menempuh langkah-langkah hukum dengan melaporkan ke Mabes Polri(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kirim Bupati Natuna ke LP Cipinang
Redaktur : Soetomo