Perkara 2 Aktivis ICW Tak Akan Dicabut

Rabu, 14 Oktober 2009 – 17:46 WIB

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap pada pendiriannya, tidak akan mencabut laporan ke kepolisian terhadap dua aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho dan Illian Deta ArthasariKejagung tetap merasa kedua orang tersebut telah melakukan pencemaran nama baik kejaksaan

BACA JUGA: Huss... Jangan tanya itu!

Meski perkara bisa dihentikan bila laporan dicabut lantaran kasus ini kategori delik aduan, namun Kejagung tidak akan mencabut laporan itu.

"Tetap lanjut untuk mendapat keputusan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Didiek Darmanto di Kejagung, Jakarta, Rabu (14/10)
Menurut Didiek, sejauh ini kejaksaan belum mencabut laporan karena yang dilaporkan juga tidak ada komunikasi

BACA JUGA: Kejakgung Belum Sikapi BAP Bibit



"Tergantung yang dilaporkan
Yang dilaporkan sementara tidak ada komunikasi dengan kita dalam arti tidak ada pembicaraan dengan kepolisian

BACA JUGA: KPK Segera Periksa Miranda Gultom

Kita menunggu kepolisian aja," katanya.

Didiek mengatakan pencari keadilan itu tidak hanya masyarakat, tetapi juga penegak hukum"Kejaksaan juga pencari keadilanDibawa ke persidangan untuk mendapat keputusan," katanya

Pelaporan yang dilakukan kejaksaan, kata mantan Kajari Baubau, Sulawesi Tenggara itu, terkait dengan fitnah dan pencemaran nama baik atas pernyataan Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari yang dimuat di Harian Rakyat Merdeka Senin, 5 Januari 2009

Kutipan kalimat "Kenapa Duit 7 Triliun Belum Masuk Negara" menurut kejaksaan itu  bersifat tendensius, fitnah dan penghinaan terhadap institusi kejaksaanKarenanya, Kejaksaan RI merasa perlu untuk menempuh langkah-langkah hukum dengan melaporkan ke Mabes Polri(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kirim Bupati Natuna ke LP Cipinang


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler