JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan sekitar 30 saksi untuk menguatkan dakwaan perkara pembunuhan terhadap korban Nasrudin ZulkarnainHanya saja Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Didiek Darmanto SH MH tak mau menyebutkan siapa saja yang masuk dalam daftar saksi tersebut.
“Jaksa menyiapkan sekitar 30 orang saksi dalam persidangan-persidangan mendatang
BACA JUGA: Perkara 2 Aktivis ICW Tak Akan Dicabut
Siapa saja saksinya nanti, silahkan lihat sendiri,” kata Didiek di Jakarta, Rabu (14/10).Ia menyebut saksi-saksi yang akan dihadirkan ini melengkapi sejumlah bukti yang telah dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung)
BACA JUGA: Huss... Jangan tanya itu!
Jika memang hakim memutuskan keterangan saksi sebelumnya sudah cukup maka bisa saja saksi yang telah disiapkan sebelumnya tak harus didengar kesaksiannya dalam persidangan.Didiek kembali menyinggung tentang rekaman yang dimiliki JPU
BACA JUGA: Kejakgung Belum Sikapi BAP Bibit
Kendati JPU meminta rekaman diputar tapi jika hakim menilai hal itu tidak diperlukan, maka tidak akan diperdengarkan“Apa bentuk rekamannya, apakah berupa suara atau gambar, tunggu saja saat persidangan,” tandasnyaAgenda pembacaan eksepsi akan dilakukan pada persidangan kedua perkara pembunuhan terhadap korban Nasrudin Zulkarnain, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Kamis besok (15/10)Dalam persidangan ini majelis hakim akan mendengarkan pembelaan Antasari(viv/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Segera Periksa Miranda Gultom
Redaktur : Soetomo