Polisikan Dahlan, Daryoko Balik Dipolisikan

Selasa, 27 Juli 2010 – 08:56 WIB
INTRIK. Selain menghadapi masalah krisis Listrik, PT PLN juga masih diwarnai intrik internal yang berusaha menghambat penyelesaian masalah-masalah yang membelit perusahaan strom milik negara itu. Siapa memainkan intrik itu?
JAKARTA - Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT PLN Riyo Supriyanto akhirnya bersikap tegas menanggapi ulah Ahmad Daryoko, pensiunan pegawai PLN yang hingga kini masih mengklaim sebagai ketua Serikat Pekerja (SP) PLNRiyo berencana akan melaporkan balik Daryoko ke Mabes Polri, karena mencatut nama SP PLN untuk kepentingan pribadinya

BACA JUGA: Hari Ini Antasari Dijadwalkan Bersaksi

"Dia sudah tidak menjabat sebagai Ketua SP PLN, semenjak ia pensiun pada 1 Juni 2009," kata Riyo kepada JPNN di Jakarta, Senin (26/7).

Seperti diketahui, Ahmad Daryoko melaporkan Dirut PLN Dahlan Iskan ke Bareskrim Mabes Polri
Ia menuding Dahlan telah melakukan pemberangusan terhadap Serikat Pekerja (SP) PLN

BACA JUGA: Akankah PLN Akhiri Masa Menyala Bergilir ?

Dalam keterangan kemarin, Riyo menegaskan, tudingan Daryoko sama sekali tidak berdasar
"Apalagi dia masih menamakan dirinya sebagai Ketua SP PLN

BACA JUGA: Kompol Arafat Sebut Jaksa Rekayasa Fakta

Dia itu sudah pensiunan pegawai PLN," ujarnya.

Menurut Riyo, kini SP PLN bersama tim advokasinya sedang menyusun laporan untuk melaporkan balik Daryoko ke Bareskrim Mabes Polri.  "Kami akan melaporkan balik, karena pencemaran nama baik SP PLNDaryoko menggunakan organisasi SP PLN untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

Dijelaskan Riyo, Daryoko sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua SP PT PLN sejak 1 Juni 2009 lalu, lantaran ia sudah pensiun dari PTPLN"Berdasarkan AD/ART SP PLN Pasal 7, menyatakan bahwa pensiunan PT PLN tidak berhak lagi menduduki sebagai ketua SP PLNArtinya, sejak 1 Juni 2009, otomatis telah gugur haknya menjadi Ketua Serikat Pekerja PT PLNIa hanya berhak menjadi anggota luar biasa, itu pun harus mengajukan kembali," kata Riyo menjelaskan.

Atas dasar itu pula, kemudian pada 19 November 2009 diadakan Munaslub di Sumatera Utara"Dari Munaslub itu terpilihlah saya dan Imam Kukuh Pribadi sebagai Ketum dan Sekjen SP PT PLN," ujar RiyoSementara Daryoko, yang seharusnya memang sudah lengser tanpa harus munaslub masih tetap mengklaim sebagai ketua SP PLN hingga kini"Memang di PT PLN masih ada yang memberikan dukungan kepada Daryoko, tetapi itu sangat kecil," Riyo menambahkan.

Dalam kesempatan itu, Riyo juga membantah bahwa SP PT PLN yang dipimpinnya adalah bentukan Dirut Dahlan Iskan"Sebelum Pak Dahlan masuk PLN, Daryoko sudah pensiunDan saya juga sudah terpilih sebagai Ketua SP PT PLN yang baru, menggantikan Daryoko yang pensiun," ujar Riyo menjelaskan.

Lebih jauh Riyo menegaskan, kepengurusan SP PT PLN yang dipimpinnya sudah terdaftar dan diakui oleh kementerian Tenaga Kerja RIKarena itu, ia kembali menegaskan, kalau pun hingga saat ini Daryoko masih mengklaim sebagai ketua SP PT PLN, itu ilegal."Aturannya dalam AD/ART sudah jelas, tidak ada yang perlu diperdebatkan lagi," Riyo menegaskan.

Ditambahkan Riyo, pada saat Penandatanganan Kerjasama antara SP dan Direksi PT PLN dilakukan oleh kepengurusan yang terpilih pada Munaslub di Medan bersama 28 ribu anggota SP PLN, bukan ditandatangan  oleh Daryoko

Sementara itu, Humas PT PLN Bambang membantah dengan tegas pernyatakaan Daryoko yang mengatakan bahwa Direksi PT PLN  melakukan pemberangusan serikat pekerja lantaran menolak TDL"Dari awal Dirut PLN Dahlan Iskan menegaskan, kenaikan TDL bukan domain PLN melainkan domain pemerintah dan DPRJadi, tidak ada alasan bagi kami untuk menyoal kenaikan TDL," ujar Bambang menjelaskan.

Apalagi jika dalam laporannya, Daryoko mengaitkan persoalan kenaikan TDL dengan ancaman mutasi atau bahkan PHK"Tudingan itu ngawur," kata Bambang menandaskanMengenai soal mutasi pegawai, Bambang menyatakan bahwa hal itu masalah biasa di lingkungan karyawan PLN

Kemudian, terkait surat peringatan (SP) bagi karyawan yang melanggar disiplin pegawai itu pun juga soal biasa yang bisa terjadi di perusahaan maupun instansi pemerintah lainnya"Dimana-mana kalau ada karyawan melanggar disiplin pasti harus diingatkanProsedurnya kan harus ada Surat Peringatan, yang sifatnya juga berjenjang," jelas Bambang.

Lalu bagaimana PT PLN akan menyikapi ulah mantan pegawainya"  Bambang menyatakan, pihaknya akan menunggu apakah pengaduan Daryoko akan direspon polisi atau tidak"Namun, sebagai warga negara yang baik, kami pasti akan mengikuti prosesnya," ujar Bambang(yud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ismeth Tak Menyesal Pernah Beli Damkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler