Kompol Arafat Sebut Jaksa Rekayasa Fakta

Dalam Sidang Kasus Gayus Tambunan

Selasa, 27 Juli 2010 – 06:48 WIB

JAKARTA - Kompol MArafat Enanie kembali mencokot beberapa pihak yang terkait dengan penanganan kasus Gayus Halomoan Tambunan

BACA JUGA: Ismeth Tak Menyesal Pernah Beli Damkar

Kemarin (26/7), dalam nota keberatannya (eksepsi), dia menegaskan kasus mafia pajak itu ditangani oleh tim di bawah kendali Brigjen Pol Edmon Ilyas yang kala itu menjabat Direktur II Eksus Bareskrim Polri.

"Terdakwa (Arafat, Red) bukanlah selaku pimpinan yang dapat mengambil segala keputusan yang berkaitan dengan penyidikan dimaksud," kata E.M
Simandjuntak, kuasa hukum Arafat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

BACA JUGA: Banyak Manipulasi Data Tenaga Honorer di Daerah

Menurut kuasa hukum, keberadaan tim tersebut juga terdapat dalam uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain di bawah kendali Edmon Ilyas, selanjutnya juga ada Kepala Unit (Kanit) Kombes Pol Eko Budi Sampurno dan Kombes Pol Pambudi Pamungkas, serta Ketua Tim AKBP Muh
Anwar

BACA JUGA: SP PLN: Tuduhan Ahmad Daryoko Tak Berdasar

Sayang, keberadaan tim tersebut tidak dijabarkan oleh jaksa"Secara tendensius, penuntut umum sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan lengkap mengenai hierarki kewenangan yang ada pada penyidik yang melakukan penyelidikan perkara Gayus," paparnya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyebut, Arafat berperan dengan berubahnya status konsultan pajak Roberto Santonius dari tersangka menjadi saksi serta membuka blokir rekeningKemudian juga batal melakukan penahanan terhadap Gayus dan penyitaan rumah di Kelapa Gading karena ada imbalan sejumlah uang.

Selain persoalan kewenangan Arafat sebagai bagian dari tim, eksepsi juga menyebut adanya rekayasa fakta yang dilakukan oleh jaksa penuntut umumdalam dakwaannya, jaksa menguraikan, Atas segala penerimaan saat penyelidikan dan penyidikan kasus Gayus, Arafat telah membeli sebuah mobil Toyota Fortuner seharga Rp 340 juta

Kemudian rumah di Telaga Golf Blok C-19 No2 Cluster Espanola Sawangan, Depok, seharga Rp 557 jutaSerta tukar tambah mobil Avanza menjadi mobil Suzuki Swift dengan menambah harga sebesar Rp 36 juta"Penulisan tersebut jelas bermaksud menguatkan dakwaannya dengan menyatakan memang benar terdakwa menerima uang suap," terang Zaidan Asnawi, kuasa hukum lainnya.

Namun, menurut kuasa hukum, jaksa tidak akurat membuktikan fakta pembelian barang-barang tersebut"Fakta yang sebenar-benarnya adalah bahwa mobil-mobil dan rumah milik terdakwa dibeli sekitar bulan Juni 2009 dan jauh sebelum penerimaan uang-uang yang didakwakan," bebernya.

Selain itu, jumlah seluruh uang yang diterima terdakwa sesuai dengan surat dakwaan adalah Rp 215.250.000Sementara harga barang-barang yang disebut sebagai hasil penerimaan suap adalah Rp 933 jutaPadahal, penyusunan surat dakwaan adalah hasil penyidikan"Kalau demikian, dari mana penuntut umum mendapatkan fakta bahwa mobil dan rumah terdakwa dibeli dari hasil penerimaan suap" tanya kuasa hukum(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dugaan Korupsi di Padangsidimpuan Dilapor ke KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler