JAKARTA - Hari ini, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dijadwalkan akan bersaksi pada persidangan atas Anggodo Widjojo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Majelis Hakim Pengadilan Tipikor disebut telah mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan Antasari Azhar di persidangan perkara upaya mencegah dan merintangi penyidikan kasus korupsi itu.
Anggota Tim Pengacara Anggodo Widjojo, Tomson Situmeang yang di hubungi Senin (26/7) malam, mengungkapkan, pihaknya telah menerima salinan surat dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dikeluarkan pada 21 Juli lalu
BACA JUGA: Akankah PLN Akhiri Masa Menyala Bergilir ?
"Isinya ada dua penetapan, pertama menetapkan Antasari sebagai saksi pada persidangan besok (hari ini)Bagaimana dengan pihak Antasari? Salah satu kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir mengaku bahwa pihaknya belum menerima surat penetapan dari pengadilan
BACA JUGA: Kompol Arafat Sebut Jaksa Rekayasa Fakta
"Sampai hari ini (tadi malam) kami belum terima surat ketetapan itu," ujarnya.Ari justru bertanya balik tentang perlunya Antasari bersaksi
BACA JUGA: Ismeth Tak Menyesal Pernah Beli Damkar
"Jadi apa urgensinya Pak Antasari jadi saksi? Karena Pak Antasari bukan pelapor kasus Bibit-Chandra," ucapnya.Lantas bagaimana kalau ternyata Antasrai menerima penetapan dari pengadilan untuk dihadirkan sebagai saksi? "Kalau diperintahkan, Pak Antasari akan patuh," tandasnya.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Manipulasi Data Tenaga Honorer di Daerah
Redaktur : Tim Redaksi