JAKARTA - Berkas perkara Mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsyah yang menjadi tersangka korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPKSelanjutnya, JPU KPK memiliki waktu selama 14 hari untuk membuat surat dakwaan dan melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi pengadaan sapi Australia dan mesin jahit itu sudah dinyatakan P21
BACA JUGA: Sistem Kepegawaian Nasional Lemah, Pusat Tak Berdaya
"Untuk kasus sapi impor dan mesin jahit, sudah penyerahan tahap dua (P21)," ucap Johan saat dihubungi wartawan di KPK, Senin (1/11) sore.Untuk melengkapi berkas perkaram hari ini Bachtiar Chamsyah juga menjalani pemeriksaan di KPK
BACA JUGA: Yusril Ngotot Jadikan SBY Saksi Sisminbakum
Kali ini, Bachtiar terlihat ceria dengan senyum yang menghiasi bibirnyaDia juga mengaku bahwa dalam kondisi sehat dan tidak punya beban
BACA JUGA: Pastikan BBM Aman, Dirut Pertamina ke Lokasi Bencana
"Kalau hati tenang, ceria saja," ujar politisi PPP yang pada pemeriksaan hari ini mengenakan batik coklat, seraya berjalan menuju mobil tahanan bernomor B 8638 WU yang akan membawanya ke Rutan LP CipinangSementara itu kuasa hukum Bachtiar, Fauzi Yusuf, mengatakan, berkas perkara kliennya memang sudah P21 (lengkap)"Ini pelimpahan tahap kedua dari penyidik ke penuntut umum untuk kasus mesin jahit dan sapiTahap pertama sudah minggu lalu," kata Fauzi yang didampingi Djupri Taufik, salah satu kuasa hukum Bachtiar yang lain.
Menurut Fauzi, lebih kurang 20 hari ke depan kasus ini sudah akan disidangkan di Pengadilan Tipikor"Paling lambat 20 November sudah sidangKita berharap lebih cepat lebih bagus," ujarnyaHal ini agar ada kepastian hukum bagi kliennya.
Saat ditanya mengenai persiapan tim untuk menghadapi sidang, dia tidak berkomentar banyakDia hanya mengatakan bahwa persiapan untuk itu sudah dilakukan"Persiapan adaPokoknya kita siap," sebutnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bachtiar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPKBachtiar diduga bersalah dalam melakukan penunjukan langsung rekanan dalam proyek pengadaan mesin jahit dan sapi imporUntuk proyek mesin jahit, negara ditaksir merugi sebesar Rp51 miliar sedangkan untuk sapi impor, kerugian negara diperkirakan sejumlah Rp19 miliar.(rnl/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BP Migas dan KKKS Salurkan Rp 10 Miliar Bantuan Bencana
Redaktur : Tim Redaksi