Berkas Dinyatakan Lengkap, Pembunuh Nia Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 27 Februari 2016 – 18:05 WIB
Berkas tersangka pembunuhan terhadap Nia, Wardiaman Zebua (baju hijau) saat dilimpahkan ke kejaksaan, Jumat (26/2). Foto: Batam Pos / JPNN

jpnn.com - BATAM - Wardiaman Zebua, terduga pembunuh siswi SMA negeri 1 Batam, Dian Milenia Afiefa resmi menjadi tahanan kejaksaan negeri Batam setelah kasusnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. 

Wardiaman diserahkan penyidik Polresta Barelang bersama semua barang bukti, Jumat (26/2). Ayah dua itu terlihat tenang. Ia menjawab semua pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditujukan kepadanya saat pemeriksaan barang bukti dilakukan. 

BACA JUGA: Pembunuhan Janda Ayu Itu Direncanakan Pemuda Ini Bersama Ibunya

Ia juga sempat membaca kitab suci disela-sela waktu senggang saat diserahkan ke JPU. Ada 72 barang bukti baik milik korban (Nia,red) serta milik Wardiaman yang diserahkan ke jaksa. Ada sebagian barang bukti yang diakui miliknya tapi sebagian lagi disangkalnya. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Ahmad Fuady mengatakan Wardiaman mengaku tidak tahu dengan barang-barang milik Nia yang dijadikan bukti oleh penyidik. 

BACA JUGA: RESMI! Daeng Aziz Akhirnya Masuk Bui

"Ya itu hak dia (Wardiaman), kita tidak bisa memaksakan. Seperti pakaian olahraga, pakaian dalam milik Nia yang masih terdapat bercak darahnya, Wardiaman nyatakan tidak tahu dengan barang-barang itu," ujarnya.

Sementara, pisau yang dipakai menghabisi nyawa korban, termasuk dalam daftar pencarian. "Pasalnya pisau tersebut masih belum ditemukan oleh penyidik," terangnya.

BACA JUGA: Rossi Sembunyikan 2,57 Kg Sabu-Sabu dalam TV LED

Pekan depan menurut Ridho selaku JPU utama, berkas Wardiaman akan dilimpahkan ke PN Batam. "Pekan depan kita limpahkan ke PN, dan diperkirakan pertengahan Maret ini langsung sidang," beber Ridho.

Ridho menyebutkan, Wardiaman dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 340 dan 338 terkait pembunuhan. "Ia terancam hukuman mati jika terbukti," ucapnya.

Penasehat hukum Wardiaman, Utusan Sarumaha, yang terlihat ikut mendampinginya tetap meyakini kliennya tidak melakukan pembunuhan itu. "Barang bukti yang diajukan ini hanya formalitas, tidak termasuk bukti materil yang mengarahkan Wardiaman sebagai pelakunya. Nanti dipersidangan akan terungkap," tuturnya singkat. 

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buana Dipta Ilafi membenarkan penyerahan tersangka Wardiaman Zebua ke Kejaksaan Negeri Batam. Tak hanya Wardiaman, penyidik juga menyerahkan 72 item barang bukti kasus pembunuhan Dian Milenia Trisna Afiefa, siswa SMA Negeri 1 Batam itu.

"Sudah kita tahapduakan tadi pagi bersama barang bukti. Tahap dua berarti berkas kita sudah lengkap dan siap untuk proses selanjutnya," kata Yoga, kemarin.

Menurut dia, setelah tahap 2 status Wardiaman berubah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Batam. "Resmi jadi tahanan jaksa," tegas Yoga. (cr15/she/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geram, KPAI Minta Brigadir Petrus Dihukum Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler